DENPASAR, The East Indonesia – Aparat kepolisian dari Polresta Denpasar Bali berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 30 kilogram. Selain ganja, juga disita bahan narkotika lainnya seperti hasish, sabu, ekstasi dari tiga orang pengedar antarprovinsi sejak tahun 2018 lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, seluruh barang haram tersebut merupakan jaringan tiga pulau yakni Sumatera, Jakarta dan Bali. Selain ganja sebanyak 30 kilogram, juga disita bahan narkotika lainnya seperti sabu, hasish, ekstasi, 9 unit HP, sejumlah ATM dan buku bank. Ada tiga pelaku yang diamankan yakni Suhadi (36), laki-laki, asal Lampung Utara. Pria bertubuh gempal itu tidak bekerja dan alamat tinggal di Jl Pulau Belitung , Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Suhadi merupakan bandar besar. Kedua adalah Rio (28) asal Jakarta. Tinggal di alamat yang sama dengan Suhadi. Rio bertugas sebagai kurir. Keduanya ditangkap Kamis (4/3/2021) pukul 11.30 Wita.
Narkoba disita di 3 TKP yakni Jl Pulau singkep, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jl Gunung Athena Padangsambian Denpasar Barat dan Jl Pulau Belitung Denpasar Selatan. Ketiga, adalah Yudi (29). Yudi adalah asli Bali yang tinggal Jl Tangkuban Perahu Denpasar. Yudi ditangkap di hari yang sama yakni Kamis (4/3/2021) pukul 10.45 Wita. Penangkapan dilakukan di Jl Tangkuban Perahu Padangsambian Denpasar Barat.
Dari tersangka Yudi disita BB 17 (tujuh belas) paket sabhu berat bersih 201 gram / 2 ons. Sementara dari dari dua tersangka lainnya disita 101 (seratus satu) paket ganja berat bersih 30 kilo gram, Hasish berat bersih 488 gram / 4,8 ons, Sabhu berat bersih 45 gram, 23 (dua puluh tiga) butir extacy warna coklat, pecahan Extacy berat bersih 2,43 gram, uang tunai Rp. 227.000.000, 3 (tiga) buah timbangan, 6 (enam) buah buku tabungan, 9 (sembilan) buah Hp, 3 (tiga) buah ATM. “Penyidikan tidak berhenti sampai disini. Kami akan menelusuri kemana saja mereka berkomunikasi selama ini, dengan siapa saja, lalu total transaksi melalui ATM, kemana saja uang mengalir. Kami akan bekerja sama dengan bank untuk menyelidiki aliran dana dari para tersangka,” ujarnya.
Menurut Jansen, diperkirakan bahwa dari penangkapan ini ada 100 ribu jiwa warga di Bali yang diselamatkan. Ini hanya dari BB ganja saja. Belum terhitung bahan narkoba jenis lainnya. Adapun pasal yang disangkakan adala pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 milyar ditambah sepertiga). Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 milyar).
Modusnya dengan menyimpan dan memperjual belikan beragam jenis Narkoba. Motifnya sindikat atau jaringan narkoba lintas provinsi dari Sumatra, Jakarta, Bali. Seluruh barang haram tersebut terutama ganja berasal dari Sumatera kemudian ke Jawa dan diseberangkan melalui jalan darat melalui Banyuwangi ke Gilimanuk, lalu ke
Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar.
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar diketahui akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan. “Pada Kamis, (04/3/2021) pukul 11.30 Wita petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rio dan ditemukan 5 (lima) paket besar ganja,” ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos Rio dan menemukan barang bukti 2 (dua) paket besar ganja. Dari hasil pengembangan tersangka Rio, petugas melakukan penangkapan terhadap bandar Suhadi, dilakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan 94 (sembilan puluh empat) paket ganja, hasis berat bersih 488 gram, Sabhu berat bersih 45 gram, Extacy.
Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut tersebut adalah milik seseorang dalam proses lidik. Tersangka menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang, tersangka berperan sebagai bandar narkoba. Para tersangka terancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.(Axelle Dae).


