Saturday, March 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

SATOPSPATNAL Kanwil Hukum dan HAM Bali Dikukuhkan

DENPASAR, The East Indonesia – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPSPATNAL) bertempat di The Sila’s Argo Tourism, Kamis (11/3/2021).

Pengukuhan SATOPSPATNAL kali dilakukan secara terbatas pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Suprapto, pejabat struktural pada Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Pengukuhan diawali saat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk secara langsung mengukuhkan Ketua SATOPSPATNAL PAS Wilayah kepada Suprapto dan dilanjutkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil
Kemenkumham Bali.

Seusai pengukuhan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk berkesempatan untuk memberikan arahan dan sambutan. Menurutnya, dengan dibentuknya Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPSPATNAL PAS), diharapkan menjadi faktor pendorong keberhasilan pembangunan Zona Integritas, yang sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu dan organisasi sehingga pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selain itu, tujuan dibentuknya SATOPSPATNAL PAS yaitu untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi pembinaan petugas dan peningkatan Layanan pemasyarakatan yang lebih baik. Acara digelar penuh dengan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan peserta yang terbatas.(Axelle Dae).

Popular Articles