Friday, December 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Tepati Janji, Gubernur VBL Serahkan Tanah Hibah kepada Warga Eks Timor -Timur

ATAMBUA, The East Indonesia – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat atau yang biasa dikenal dengan singkatan VKL pernah menjanjikan kepada masyarakat eks Timor-Timur untuk menghibahkan tanah Haliwen di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Janji ini kemudian diteruskan oleh PLT Bupati Belu, Zakarias Moruk dan pada masa kampanye Pilkada Belu yang lalu dijanjikan lagi oleh Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih saat ini dari Paket Sehati, dr. Agustinus Taolin SpPD-KGEH,. FINASIM dan Drs Aloysius Haleserens, MM.

Tepati janji tersebut, hari ini Rabu (24/03/2021) dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Belu, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat langsung menyerahkan secara simbolis tanah tersebut dihadapan ratusan masyarakat eks Timor-Timur di lokasi tanah Karantina Haliwen tepatnya depan Kapela Santo Miguel Archanjo Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Penyerahan secara simbolis dilakukan dengan memberikan berita acara serah terima hibah barang milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa 1 Kepling bidang tanah yang terletak di Haliwen – Kabupaten Belu kepada perwakilan masyarakat penerima eks Timor-Timur, pihak Gereja/Kapela dan Pemerintah Kabupaten Belu.

Berita acara ini ditandatangani langsung oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dihadapan ratusan masyarakat dan tamu undangan.

Untuk diketahui hadir pula dalam kegiatan penyerahan tersebut, PLH Bupati Belu Frans Manafe, Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih, dr. Agus Taolin dan Drs Alo Haleserens, rombongan Gubernur NTT, Forkompinda plus dan pimpinan OPD Kabupaten Belu.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD), Dr. Zeth Sonny Libing, M.Si dalam sambutannya melaporkan kepada Gubernur NTT bahwa saat ini sedang berada di tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang tercatat di aset Pemprov NTT seluas 46,3 hektar.

Dijelaskan bahwa tanah ini diserahkan oleh almarhum bapak Zakarias Maukura pada tahun 80-an kepada pemerintah daerah untuk pengembangan Peternakan.

“Saat ini kita berada di tanah milik Provinsi NTT dan tercatat di aset Pemprov NTT seluas 46,3 hektar. Tanah ini diserahkan oleh almarhum bapak Zakarias Maukura sekitar tahun 80-an kepada pemerintah daerah untuk pengembangan Peternakan,” pungkasnya.

Selanjutnya pada tahun 1999, tanah ini kemudian dihuni oleh 474 KK penghuni baru eks Timor-Timur.

Diterangkan pula oleh Kepala BPAD NTT ini bahwa dalam tanah 46,3 hektar tersebut terdapat beberapa fasilitas diantaranya Gereja, Sekolah, PAUD, Pekuburan dan Stadion.

“Hari ini atas kebijakan bapak Gubernur, Bapak Gubernur akan menyerahkan tanah sekitar 25 hektar untuk 475 KK dan setiap KK sebesar 500 m²,” tandasnya.

Disebutkan bahwa Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat juga akan menghibahkan tanah seluas 2500 m² untuk Gereja/Kapela Santo Miguel Archanjo Haliwen, 7500 m² untuk sekolah, 500 m² untuk PAUD dan sekitar 2000 lebih m² untuk pekuburan umum.

Karena itu, Kepala BPAD NTT ini memohon kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menandatangani berita acara serah terima hibah tanah di Haliwen kepada masyarakat penerima, Gereja dan Pemerintah Kabupaten Belu.

“Pada kesempatan ini kami memohon kepada bapak Gubernur untuk menandatangani berita acara serah terima hibah tanah kepada perwakilan masyarakat yang menerima, Gereja dan juga kepada Pemkab Belu,” ujar Zeth Sonny Libing.

Kepala BPAD NTT ini juga berjanji bahwa staf-nya akan memfasilitasi semuanya setelah memberikan hibah kepada masyarakat.

Sementara tanah yang lebih dari hibah tersebut akan tetap menjadi milik Pemerintah Provinsi NTT yang direncanakan akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat baik itu pertanian maupun peternakan dengan melibatkan masyarakat sekitar.

“Nanti staf saya akan memfasilitasi semuanya setelah memberikan hibah kepada masyarakat. Tanah yang lebih itu menjadi tanah milik pemerintah Provinsi NTT yang akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat baik itu pertanian maupun peternakan dan seluruh masyarakat dilibatkan didalamnya,” tandas Dr Sonny Libing. (Ronny)

Popular Articles