Sunday, April 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

PLT Kadis Kesehatan Belu Diganti, Bersiap PLT Kadis Lainnya

ATAMBUA, The East Indonesia – Kurang lebih dua hari menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Belu, Drs Zakarias Moruk, MM mengganti PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Belu.

Jabatan PLT Kadis Kesehatan ini dijabat oleh Ir. Florianus Nahak, M.Si menggantikan dr. Joice Manek yang telah pensiun.

Ir. Florianus Nahak, M.Si kemudian menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatan PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu pada, Selasa (23/02/2021) melalui surat bernomor, BP4D.050/81/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021 yang ditujukan kepada PLH Bupati Belu, Frans Manafe.

Dalam surat tersebut menyebutkan Florianus Nahak sudah menjalankan tugas sebagai PLT Kadiskes Belu selama 79 hari kelender. Kemudian, Florianus Nahak juga ingin fokus pada tugas sebagai kepala BP4D.

Drs. Zakarias Moruk, MM yang dipercayakan lagi oleh Mendagri melalui Gubernur NTT untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati Belu dengan mempertimbangkan beberapa hal kemudian hari ini (31/03) resmi mengganti Ir. Florianus Nahak, MM dengan Theresia M. B. Saik, SKM, M. Kes sebagai PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Belu.

Untuk diketahui, Theresia Saik juga bukan orang baru dalam Dinas Kesehatan Belu karena beliau pernah menjabat sebagai Kadis Kesehatan Belu yang kemudian hingga saat ini dimutasi sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Belu.

Serah terima jabatan PLT Kadis Kesehatan Belu ini dilakukan di Ruang Bupati Belu, Rabu (31/03/2021).

“Tadi telah dilakukan serah terima jabatan dari pak Florianus Nahak kepada ibu Theresia Saik sebagai PLT Kadis Kesehatan,” pungkas Zaka Moruk saat ditemui awak media The East Indonesia, Rabu (31/03/2021).

Penjabat Bupati Belu ini menjelaskan bahwa Florianus Nahak melakukan pengunduran diri karena dibebani tugas sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Belu.

Selain itu tugas sebagai PLT tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII 2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang kewenangan pelaksana harian (PLH) dan pelaksana tugas (PLT) dalam aspek kepegawaian pasal 6 point 11 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah itu dilakukan evaluasi kinerja.

“Memang berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara tugas PLT itu tiga bulan lalu dievaluasi. Kinerjanya baik akan dilanjutkan. Kalau tidak maka bisa dilakukan pengkajian. Karena itu Pak Florianus yang dibebani beberapa tugas di awal tahun sebagai Kepala BP4D dan telah melampaui waktu tersebut maka dilakukanlah pengunduran diri dan tadi kita sudah ganti dengan ibu Theresia,” tandas Zaka Moruk.

Penjabat Bupati Belu ini juga menegaskan akan dilakukan juga pergantian bagi PLT Kadis Lingkungan Hidup yang dijabat oleh Alo Aloysius M. Fahik, PLT Kadis Perhubungan yang dijabat oleh Antonius Suri, PLT Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Belu yang dijabat Balthasar Bouk, PLT Kadis Perpustakaan yang dijabat oleh Alfredo Pires Amaral serta PLT Kabag hukum Setda Belu yang dijabat oleh Getrudis Didoek, SH.

Hal ini akan dilakukan karena atas Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII 2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang kewenangan pelaksana harian (PLH) dan pelaksana tugas (PLT) dalam aspek kepegawaian pasal 6 point 11.

“Kita akan ganti PLT Kadis yang lain juga. Ini berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII 2019 tanggal 30 Juli 2019 karena tugas paling lama itu hanya tiga bulan setelah itu dilakukan evaluasi,” tandas Zaka Moruk. (Ronny)

Popular Articles