Sunday, February 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Nekad Mudik, Petugas akan Jaga di Pelabuhan Gilimanuk

DENPASAR, The East Indonesia – Pemerintah Provinsi Bali akan memperketat pengawasan bagi para pemudik. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Senin (19/4/2021). Menurut Darmadi seluruh aturan tentang mudik sudah diatur dengan surat edaran bersama. “Misalnya bagi ASN, maka dia harus mendapatkan surat pengantar atau surat perjalanan dinas yang ditandatangani oleh atasannya dengan tanda tangan basah. Tanpa memenuhi persyaratan itu maka pemudik yang bersangkutan tidak bisa keluar.

Sementara untuk masyarakat umum secara umum memang dilarang untuk mudik. Pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya maka dia harus membawa surat pengantar dari tempat tinggalnya yang ada di Bali. Tanpa ada surat pengantar itu maka pemudik yang bersangkutan akan ditahan dan disuruh kembali ke tempat tinggalnya masing-masing di seluruh Bali,” urainya.

Sementara bagi pemudik yang sudah kembali ke kampung halamannya sebelum jadwal yang ditentukan maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Hingga saat ini tidak ada tindakan dari petugas berwenang terhadap mereka yang mudik sebelum jadwal yang ditetapkan untuk dilarang mudik.

“Kita tahu berbagai kondisi yang ada di Bali saat ini juga sangat sulit. Misalnya orang kehilangan pekerjaan atau menganggur. Daripada dia menganggur di Bali maka sebaiknya dia memilih untuk pulang ke kampung halamannya. Target petugas adalah ketika orang-orang ini akan kembali ke Bali di saat arus balik. Petugas akan menjaga secara ketat di Pelabuhan Gilimanuk. Seluruh persyaratan akan dimintai saat itu,” ujarnya.

Beberapa syarat itu antara lain, pertama, harus mengantongi surat sehat atau bebas dari Covid 19 dengan mengantongi keterangan Swab PCR atau antigen. Kedua, harus memiliki identitas lengkap seperti KTP dan berbagai identitas lainnya. Ketiga, pemudik harus menunjukkan surat keterangan penjamin entah dari lingkungan setempat di mana dia berada di Denpasar atau dari perusahaan atau lembaga tempat dimana dia bekerja.

“Tanpa melengkapi syarat-syarat ini maka petugas akan berjaga di Gilimanuk dan akan menyuruh seluruh warga yang kembali akan balik kanan. Kami akan menolak secara tegas bagi siapapun yang saat itu masuk kembali tanpa ada tujuan dan identitas yang jelas,” ujarnya.

Untuk penjagaan di Gilimanuk maka petugas akan di-backup penuh oleh TNI, Polri Dinas Perhubungan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bila ada warga atau pemudik yang belum mengantongi surat sesuai bebas Covid-19.

Penulis|Axelle Dae|Editor|Chris

Popular Articles