ATAMBUA, The East Indonesia – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Atambua mendesak Bupati Belu segera memecat Direktur RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua, dr. Bathseba Elena Corputty.
Desakan ini lantaran pihak RSUD Atambua dinilai tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Diduga kuat telah terjadi malpraktek di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Belu ini terhadap seorang pasien anak berinisial G.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Presedium PMKRI Atambua, Oktofianus Tefa kepada media ini usai melakukan aksi turun ke jalan, Kamis siang (22/04/2021).
Aksi ini bermula karena adanya dugaan pelayanan yang dinilai kurang baik dan terjadinya malpraktek oleh salah seorang Dokter berinisial M dan 2 orang perawat terhadap seorang pasien anak berumur 2 tahun pada Kamis malam (15/04/2021 ) di IGD RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua.
Saat itu sekitar pukul 9 malam, anak G mengeluh sakit di kedua telinganya. Karena melihatnya kesakitan, maka kedua orang tuanya YP (40) dan VB (33) langsung memeriksa liang telinga dengan menggunakan senter besar. Mereka melihat ada suatu benda yang diduga batu berada di dalam liang kedua telinga anaknya.
Karena itu, mereka memutuskan untuk membawa anaknya ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk segera mendapatkan pertolongan.
Sesampainya di RSUD, sang anak langsung dibawa ke IGD dan ditangani 2 tenaga medis perempuan dengan menggunakan alat Otoskop.
Setelah itu, kedua perawat itu melaporkan kepada dokter berinisial M dan diperiksa sendiri oleh dokter tersebut.
Saat diperiksa oleh dr. M pada telinga bagian kanan, Anak yang berinisial G itu tiba-tiba berteriak kesakitan. Karena itu, dokter kembali memeriksa telinga bagian kiri G. G pun semakin meronta-ronta kesakitan dan menangis sejatinya karena dokter terlihat menekan menggunakan alat tersebut.
Sesudah itu dokter M, mendiagnosa bahwa tidak ada benda keras (batu) dalam liang telinga pasien melainkan infeksi/peradangan pada liang telinganya. Sang dokter pun lalu memberikan resep obat untuk diambil di apotek.
Akan tetapi G semakin menangis. Ayahnya, YP yang sedang menggendong sang anak pun sontak melihat bahwa cairan darah keluar dari dalam liang telinga bagian kiri.
YP pun langsung bertanya kejadian tersebut kepada dokter dan perawat yang ada saat itu. Namun dokter M memerintahkan perawat untuk menunjukkan alat medis Otoskop dan sembari berjalan mereka sembari berujar bahwa alat tersebut terbuat dari karet. Karena itu tidak berbahaya bagi telinga sang anak, apalagi melukai.
Sebagai orang awam, ayah G merasa heran. Karena itu dirinya mengatakan bahwa bila tidak berbahaya maka dirinya akan pergi memeriksa lagi ke Rumah Sakit Sito Husada Atambua. Jika ada benda ataupun sesuatu telah terjadi pada anaknya, dirinya akan melaporkan hal tersebut sembari meninggalkan ruangan.
Namun mirisnya, pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh seorang perawat laki-laki yang baru muncul entah dari mana, “Bapak mau lapor di mana? Lapor saja! Keluar dari sini!”.
Karena panik, kedua orang tua bersama sang anak langsung beranjak menuju RS Sito Husada malam itu juga. Di sana mereka bertemu juga dengan dokter dan perawat yang coba menangani. Petugas medis di RS Sito Husada hanya memeriksa telinga bagian kanan dan mengatakan dugaan ada benda keras. Sementara telinga bagian kiri yang sudah mengalami pendarahan. Karena itu, mereka tidak berani menanganinya dan menyarankan untuk kembali dibawa ke dokter spesialis anak atau ke poli umum di RSUD Atambua karena keterbatasan alat.
Setelah itu, G bersama kedua orang tuanya YP dan VB pun kembali ke rumah. Namun, G terus menangis karena sakit yang dialami pada telinga bagian kiri.
Keesokan harinya, (16/04) G dibawa lagi oleh kedua orang tuanya untuk berobat ke Rumah Sakit Tentara (RST) Atambua.
Di sana dokter dan para perawat memeriksa menggunakan alat yang sama (Otoskop) dengan di RSUD Atambua dengan hanya menyenter dari luar tanpa melakukan tekanan apapun dan mengatakan bahwa rasa sakit di telinga anak G dikarenakan kotoran telinga yang sudah membeku dan mengeras sehingga menyerupai batu.
Sedangkan untuk telinga bagian kiri dilihat ada gumpalan darah yang sudah mengering.
Oleh karena itu, dokter di RST Atambua menyarankan kepada kedua orang tua untuk membawa G ke Kupang sehingga mendapatkan penanganan langsung dari dokter spesialis telinga.
Akibat kejadian itu, saat ini G masih mengalami kesakitan dan bahkan kondisinya sedang panas tinggi serta ditakutkan akan terpengaruh pada Indra pendengarannya.
Atas kejadian dan keluhan tersebut, PMKRI cabang Atambua pun melakukan audiens dengan pihak RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua di lantai III, Selasa (20/04/2021).
Namun ternyata audiens tersebut tidak selesai dilakukan karena di pertengahan penjelasan dokter M, tiba-tiba muncul perilaku yang kurang etis oleh pegawai tata Usaha, sekuriti serta petugas IGD yang masuk ke dalam ruangan itu dengan membanting kursi bersamaan dengan suara keras dan kata-kata kasar kepada anggota PMKRI.
Mendapatkan perlakuan tidak pantas seperti itu, PMKRI cabang Atambua yang saat itu hadir berjumlah 5 orang hanya bisa tercengang dan pulang ke Marga PMKRI.
Atas perlakuan tersebut terlebih belum selesai melakukan audiens untuk memperoleh kejelasan persoalan yang telah dialami oleh anak G yang baru berumur 2 tahun 8 bulan, maka pihak PMKRI cabang Atambua pun melakukan aksi turun ke jalan pada kamis, (22/04/2021).
Dalam aksi itu, ada 5 tuntutan yang disampaikan. Kelima tuntutan itu adalah Pertama, meminta pihak RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua yang merupakan milik Pemerintah Daerah Belu untuk selalu melakukan pelayanan kepada semua pasien tanpa terkecuali dengan menerapkan SOP kerja yang profesional.
Kedua, meminta penjelasan dari pihak RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua terhadap penanganan G dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yakni dokter berinisial M, dua perawat yang bertugas serta perawat lelaki yang mengusir G bersama kedua orang tuanya.
Ketiga, Terhadap pihak RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua jika dalam pemeriksaan lanjutan di Kupang dan mendapati dugaan malpraktek, maka kami akan menuntut dan melaporkan ke pihak berwajib sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negeri tercinta ini.
Keempat, Kami akan membuat mosi tidak percaya terhadap kredibilitas keahlian dokter berinisial M melakukan pelayanan di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua
Kelima, Mendesak Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua segera hentikan pelayanan dokter berinisial M dan dua orang perawat yang bertugas malam itu serta perawat lelaki yang mengusir G bersama kedua orang tuanya.
Keenam, Meminta pihak RSUD Atambua untuk menegur dan memberikan sangsi kepada karyawanya yaitu Petugas medis dan sekuriti yang menggunakan kata keras (bentakan) saat audience berlangsung dan meminta maaf kepada DPC PMKRI Atambua karena sikap arogannya itu.
Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran di depan RSUD Atambua. Perilaku seperti ini, sangat jauh dari profesionalitas Kerja seorang tenaga kesehatan yang sudah bertentangan dengan UU dan SOP yang ada.
Kami menduga ini, sudah menjadi kebiasaan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan evaluasi sehingga tidak terjadi lagi kepada orang lain terutama keluarga pasien, saat melakukan pengaduan soal pelayanan pihak RSUD Atambua.
Ketujuh, Kepada Penjabat Bupati Belu agar Segera mencopot Direktur RSUD Atambua, karena lalai dalam membina karyawannya.
Tindakan selanjutnya yang akan kami tempuh ialah akan melakukan Aksi Damai (Demonstrasi) dan langkah lainya yang dijamin dengan undang-undang.
Penulis – Ronny|Editor – Christ


