DENPASAR, The East Indonesia – Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, yoga yang diiklankan orang asing bertajuk Tantriic Full Body Orgasm atau yang diterjemahkan dengan yoga sampai orgasme sangat bertentangan dengan budaya Bali. Promosi dan informasi tersebut sangat viral baik di media mainstream maupun di media sosial.
Promosi dan informasi tersebut mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat. “Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya nilai-nilai budaya Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Saya meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut,” ujarnya di Denpasar, (11/5/2021).
Atas atensi tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali memerintahkan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut. Atas bantuan Tim Cyber Polri lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan dan tim bergerak menuju Ubud dan hanya dapat menemui pemilik tempat acara tetapi orang asing tersebut sudah kabur.
Kemudian pada Jumat, 06 Mei 2021, berbekal informasi yang sudah dikumpulkan Tim mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut di Uluwatu Village House Gg. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu Bali. Pukul 13.00 WITA dilakukan pengambilan keterangan terhadap pemilik KARMA HOUSE OF TATTOOS yang beralamat di Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali. Hasil keterangan yang dikumpulkan akhirnya orang asing tersebut ditemukan pada pukul 17.00 Wita dan dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diperolah keterangan dan data identitas WNA bernama Christopher Kyle Martin. Chris diketahui berasal dari Kanada kelahiran 12 November 1983. Pemegang Paspor HN706178 ini masuk ke Indonesia melalui Soekarno-Hatta tanggal 9 April 2021 dengan izin tinggal selama 211 hari. Selama di Bali, Chris tinggal di Uluwatu Village House Gg. rarud No 4 Uluwatu, Pecatu Bali. Kepada petugas ia mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus.
Acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di KARMA HOUSE OF TATTOOS Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki izin kerja. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan sexualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan. Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 Euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.
Selama di Indonesia Chris menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia khususnya Bali Chris tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan kepada yang bersakutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi Kembali ke Negaranya dan namanya dimasukkan kedalam daftar Tangkal”.
Deportasi terhadap dilaksanakan pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA melalui Soekarno Hatta dan melanjutkan Penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin dinihari pukul 01.00 WITA.
Koster menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali agar dengan proaktif memantau dan melaporkan kepada pihak berwenang setiap aktifitas yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat Bali yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dari negara manapun. Ia menghimbau kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Editor|Axelle Dhae


