Wednesday, January 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Temui Banyak Permasalahan Teko 2021, Mantan Bupati Belu Akan Ikut Bertanggungjawab

ATAMBUA, The East Indonesia – Polemik tenaga kontrak (teko) daerah kabupaten Belu tahun 2021 masih terus berlanjut. Dari masa kepemimpinan Bupati Belu periode 2016-2021 Willybrodus Lay, SH hingga saat ini telah dipimpin oleh Bupati Belu yang baru, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM.

SK teko daerah Belu tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Bupati Belu sebelumnya, Willybrodus Lay, SH dan tanpa diketahui oleh Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi.

Melihat polemik yang masih terus terjadi, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens yang telah menang pada Pilkada Belu tanggal 9 Desember yang lalu berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait teko daerah Belu Tahun 2021.

Kedua figur yang terkenal dengan tagline SEHATI ini pun telah membentuk tim untuk melakukan evaluasi terkait Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Belu tahun 2021.

“Kita sementara lakukan evaluasi dan akan ada keputusan,” ungkap Bupati Belu, dokter Agus Taolin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (10/05/2021).

Lebih lanjut, dikatakan bahwa khusus tunggakan pembayaran gaji Teko yang tertunggak pada masa kepemimpinan Willy Lay dan JT. Ose Luan dan juga keterlambatan penerbitan SK Teko pun akan masuk dalam agenda evaluasi tersebut.

Permasalahan lain yang muncul adalah banyak Teko yang sudah dipekerjakan tanpa tapi mengantongi sebuah SK. Ada pula yang dipekerjakan tanpa dilandasi SK.

“Permasalahannya, banyak teko yang belum ada SK tapi sudah diperkerjakan. Ada pula yang dipekerjakan tanpa dilandasi SK,” ungkapnya.

Sesuai dengan laporan yang diterima oleh Bupati yang baru dilantik pada 26 April 2021 itu bahwa perekrutan Teko saat ini tanpa melalui mekanisme yang benar dan tidak berdasarkan kebutuhan pada dinas terkait.

“Oleh karena itu, saya sudah minta, kita akan evaluasi dan kita akan lihat kembali, apakah memang perekrutan teko sesuai dengan kebutuhan atau tidak? Lalu, apakah perekrutan sudah sesuai dengan regulasi atau tidak?” Demikian ungkap Bupati Belu.

Diungkapkan, dirinya pun sementara menunggu laporan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Belu. Laporan tersebut akan diserahkan hari ini juga.

Hasil audit tersebut akan segera dievaluasi untuk dibuatkan sebuah keputusan agar nasib para Teko tidak terkatung-katung.

“Kita akan membuat keputusannya dan diperkuat dengan keputusan bupati. Supaya nasib para teko bisa diperjelas. Kasian para teko yang sudah tidak terima gaji selama berbulan-bulan ini,” tutur dr. Agus Taolin.

Dikatakan, yang menjadi sumber permasalahan lain adalah gaji para Teko yang sudah tidak diterima sebelum masa kepemimpinannya.

Sedangkan Bupati saat ini hanya punya kewenangan sejak tanggal 26 April 2021.
Karena itu, Bupati sebelumnya, Willybrodus Lay, SH pun harus ikut bertanggung jawab atas masalah ini.

“Yang menjadi masalah saat ini, sebelum kita menjabat pun, para Teko sudah tidak terima gaji dan itu sebenarnya urusan bupati sebelumnya. Itu masalah yang dibawa sampai hari ini. Karena itu, bupati sebelumnya harus tanda tangan kalau tidak orang tidak terima gaji. Kita hanya punya kewenangan sejak 26 April 2021,” ungkapnya.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan Teko secepat mungkin agar para Teko dapat segera menerima upah sesuai dengan regulasi yang benar.

“Kita akan buat keputusan sebaik-baiknya supaya orang bisa mendapatkan haknya denga dilandasi sebuah administrasi yang baik dan regulasi yang benar,” tutupnya. (Ronny)

Popular Articles