ATAMBUA, The East Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan kuota sebanyak 501 pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Dari kuota 501 Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Belu tersebut dibagikan untuk Tenaga Guru sejumlah 316, Tenaga Kesehatan sejumlah 129 dan Tenaga Teknis sejumlah 56.
Berikut penetapan rincian keseluruhan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021 sebagimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 767 Tahun 2021 tertanggal 29 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran (TA) 2021.
I. Tenaga Guru sebanyak 316 (PPPK), yaitu :
1. Ahli Pertama – Guru Agama Katolik, 2 orang
2. Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia, 27 orang
3. Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris, 5 orang
4. Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling, 36 orang
5. Ahli Pertama – Guru IPA, 9 orang
6. Ahli Pertama – Guru IPS, 11 orang
7. Ahli Pertama – Guru Kelas (SD), 45 orang
8. Ahli Pertama – Guru Matematika, 17 orang
9. Ahli Pertama – Guru Penjas orkes, 88 orang
10. Ahli Pertama – Guru PPKN, 20 orang
11. Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan, 26 orang
12. Ahli Pertama – Guru Seni Budaya, 29 orang
13. Ahli Pertama – Guru TIK, 1 orang
II. Tenaga Kesehatan sebanyak 129 (CPNS), yaitu :
1. Ahli Pertama – Apoteker, 8 orang
2. Ahli Pertama – Bidan, 9 orang
3. Ahli Pertama – Dokter, 11 orang
4. Ahli Pertama – Dokter gigi, 5 orang
5. Ahli Pertama – Dokter spesialis anak, 1 orang
6. Ahli Pertama – Dokter spesialis mata, 1 orang
7. Ahli Pertama – Dokter spesialis paru, 1 orang
8. Ahli Pertama – Dokter spesialis dalam, 2 orang
9. Ahli Pertama – Dokter spesialis THT, 1 orang
10. Ahli Pertama – Dokter spesialis Urologi, 1 orang
11. Ahli Pertama – Dokter Anastesi, 2 orang
12. Ahli Pertama – Dokter sub spesialis gigi dan mulut, 1 orang
13. Ahli Pertama – Epidemiolog Kesehatan, 2 orang
14. Ahli Pertama – Nutrisionis , 5 orang
15. Ahli Pertama – Penyuluh Kesehatan Masyarakat, 2 orang
16. Ahli Pertama – Perawat , 7 orang
17. Ahli Pertama – Sanitarian, 5 orang
18. Ahli Pertama – Teknisi Elektromedis, 1 orang
19. Terampil – Asisten Apoteker, 6 orang
20. Terampil – Bidan, 13 orang
21. Terampil – Nutrisionis, 7 orang
22. Terampil – Perawat, 19 orang
23. Terampil – Terapis gigi dan mulut, 3 orang
24. Terampil – Perekam Medis, 3 orang
25. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan, 4 orang
26. Terampil – Sanitarian, 7 orang
II. Tenaga Teknis sebanyak 56 (CPNS), yaitu :
1. Analis bangunan gedung dan permukiman, 1 orang
2. Analis iklim usaha dan kerjasama, 1 orang
3. Analis Jabatan, 2 orang
4. Analis Kemasyarakatan, 1 orang
5. Analis Kerjasama Diklat, 1 orang
6. Analis Pemilihan Umum, 1 orang
7. Analis Perencanaan Anggaran, 2 orang
8. Analis Politik Dalam Negeri, 1 orang
9. Juru Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, 1 orang
10. Pengadministrasian gudang farmasi, 1 orang
11. Pengawas jalan dan jembatan, 1 orang
12. Pengelola dokumen perizinan, 5 orang
13. Pengelola limbah, 1 orang
14. Penguji laboratorium tanah, aspal dan beton, 2 orang
15. Penyusun bahan bantuan hukum, 1 orang
16. Penyusun program anggaran dan pelaporan, 4 orang
17. Pranata teknologi informasi komputer, 27 orang
18. Teknisi listrik, telpon, AC dan lift, 1 orang
19. Verifikator anggaran, 1 orang
20. Verifikator keuangan, 1 orang
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 767 Tahun 2021 tertanggal 29 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran (TA) 2021 telah menetapkan terdapat sebanyak kuota 501 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Belu, Antonius Suri saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia di ruang kerjanya, Rabu (19/05/2021).
“Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, tahun ini kita Kabupaten Belu memperoleh kuota sebanyak 501 calon PNS dan calon PPPK,” pungkasnya.
Dijelaskan bahwa penetapan rincian kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Belu sejumlah 501 dengan rincian sebagai berikut;
1. Tenaga Guru sejumlah 316
2. Tenaga Kesehatan sejumlah 129
3. Tenaga Teknis sejumlah 56
Kepala BKPSDMD juga menjelaskan bahwa yang akan mendaftar sebagai CPNS hanyalah tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Sementara khusus untuk tenaga pendidikan bagi jabatan guru pada instansi Pemerintah Daerah dengan ketersediaan kuota 316 tersebut hanya akan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460/B.BI/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.
“Khusus tenaga pendidikan, pada tahun ini hanya bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Tidak melalui jalur CPNS,” pinta Anton Suri.
Diterangkan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2021 untuk tenaga guru tersebut diperuntukkan bagi semua umur, berijazah S1 Pendidikan, telah terdaftar dalam dapodik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta akan lebih gampang apabila sudah memiliki sertifikasi guru.
Terkait jadwal seleksinya, Kepala BKPSDMD Belu ini menerangkan bahwa pembukaan pendaftaran direncanakan akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni tahun 2021 dengan tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). (Ronny)


