SINGARAJA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti dari total 36 perkara yang telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kejari Buleleng, rabu 2 juni 2021. Barang bukti terbanyak yang dimusnahkan adalah dalam perkara narkotika.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, lesung, pakaian dan kurungan ayam dari perkara pidum berupa perjudian, pengancaman, penganiayaan, aborsi dan ITE. Sedangkan perkara narkotika, sabu-sabu seberat 57,88 gram (Brutto).“ Pemusnahan barang bukti karena sudah ada putusan dari pengadilan, dengan 16 perkara pidum dan 20 perkara narkoba” katanya
Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang terjadi selama Desember 2020 sampai Maret 2021.“ini merupakan pemusnahan pada semester awal di tahun 2021. Perkara ini inkrahnya pada bulan mei 2021,” tutupnya.
Editor|Christ|Sumber|Humas


