Friday, April 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tak Miliki Alat Uji Kendaraan, Siktus Parera : Bila Ada Alat Itu Maka Pemda Belu Akan Ada Penambahan Pendapatan

ATAMBUA, The East Indonesia – Pada tahun 2021, Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Kendaraan telah melarang pengujian berkala (KIR) kendaraan secara manual. Karena itu Kabupaten Belu yang dengan jumlah kendaraan terbanyak kedua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus melakukan uji KIR di Kabupaten Timor Tengah Selatan maupun Kota Kupang karena di dua Kabupaten dalam pulau Timor tersebutlah yang mempunyai alat uji Kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, PLT Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belu, Robert Siktus Parera saat ditemui awak media ini, Kamis (03/06/2021) menjelaskan bahwa pihaknya sudah banyak mendapat pengeluhan dari masyarakat Kabupaten Belu akan ketiadaan alat uji Kendaraan.

“Sejak bulan Januari 2021, kami hanya bisa memberikan rekomendasi untuk uji KIR kendaraan di Kabupaten TTS maupun Kupang. Itu karena kita pihak Pemda Belu tidak memiliki alat untuk uji kendaraan,” pintanya.

Diterangkan apabila pada masa pemerintahan yang lalu dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Belu 2016-2021, Willy Lay dan Ose Luan telah melakukan pengadaan alat uji kendaraan maka tentunya saat tidak diberlakukan uji KIR secara manual ini, kendaraan di Belu bisa melakukannya di Pemda Belu.

“Pernah beberapa kali diusulkan pada masa pemerintahan yang lalu. Namun usulan tersebut tidak pernah diterima,” tandas Siktus Parera.

PLT Kadis Perhubungan Kabupaten Belu ini menerangkan pada masa pemerintahan yang baru dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM, pihaknya telah mengusulkan untuk mengadakan rumah dan alat uji Kendaraan di Kabupaten Belu.

“Kita lakukan usulan. Semoga dibawah kepemimpinan yang baru ini, tahun 2022, rumah dan alat uji KIR sudah bisa ada di Pemkab Belu,” urainya.

Disampaikan memang untuk mengadakan rumah dan alat uji kendaraan tersebut dibutuhkan anggaran mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi apabila alat tersebut sudah beroperasi maka akan ada penambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Belu.

“Anggaran pengadaannya memang besar. Namun bila ada alat itu maka Pemda Belu akan ada penambahan pendapatan daerah,” imbuh Siktus Parera.

PLT Kadis Perhubungan Kabupaten Belu ini juga mencontohkan bila 3.250 kendaraan wajib uji yang saat ini terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Belu melakukan uji KIR di Belu dikalikan dengan patokan harga Rp. 100.000 (dimisalkan) dikalikan lagi 2 dikarenakan tiap kendaraan uji KIR 2 kali setahun maka akan ada penambahan pendapatan daerah melalui alat itu sekitar 650 juta rupiah.

“Saat ini kendaraan kita yang jumlah terbanyak kedua di NTT melakukan uji KIR bukan di wilayah kita maka tak bisa dipungkiri, kita pun tidak mendapatkan pendapatan dari uji KIR bagi daerah kita. Kita hanya sebatas merekomendasikan,” tutur Siktus Parera.

Sebelumnya diberitakan, sejak tidak diberlakukan pengujian berkala (KIR) secara manual, ribuan kendaraan mobil di Kabupaten Belu mulai awal tahun 2021 telah dan akan melakukan uji KIR di Kota Soe, Kabupaten Timor Selatan (TTS). Hal ini lantaran di Kabupaten Belu sendiri tidak memiliki alat untuk uji kendaraan bermotor.

Padahal kabupaten Belu di wilayah daratan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki jumlah kendaraan mobil terbanyak di urutan kedua.

Uji KIR ini sendiri wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan agar dapat memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor guna terciptanya keselamatan berlalu lintas.

Salah satu perusahaan di Kabupaten Belu yang memiliki banyak kendaraan wajib KIR, PT Timor Maritim Mandiri sangat mengeluhkan akan hal tersebut yang mana harus menempuh jarak yang jauh serta memakan waktu dan biaya operasional.

Manager PT Timor Maritim Mandiri, Theo Bere Ati yang ditemui awak media ini, Senin (24/05/2021) mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Belu sendiri tidak menyiapkan alat tersebut sehingga kendaraan di Kabupaten Belu tidak perlu melakukan uji KIR sampai di Kota Soe, Kabupaten TTS.

“Mengapa Pemerintah Kabupaten Belu tidak bisa menyiapkan alat itu sampai kita dari Belu harus KIR mobilnya di Soe. Ini kan jaraknya jauh yang tentunya memakan waktu dan biaya,” pintanya.

Untuk pembiayaan uji KIR kendaraan di Soe tersebut, Manager PT Timor Maritim Mandiri ini menjelaskan bahwa harganya 250 ribu per mobil.

Karena itu, Theo Bere Ati berharap agar Pemerintah Kabupaten Belu bisa merespon keluhan yang ada dengan menyiapkan peralatan uji kendaraan sehingga kendaraan wajib KIR di Kabupaten Belu tidak perlu jauh-jauh ke Kota Soe, Kabupaten TTS.

Untuk diketahui Kabupaten Belu sendiri, kendaraan wajib uji yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Belu seluruhnya berjumlah 3.250 terdiri dari pickup 1141, truck box 263, truck tiga sumbu 241, truck 109, D. truck 697, L. truck 431, bus midi 81, bus mini 104, tangki 147, ambulance 13 dan tractor head 23. (Ronny)

Popular Articles