Sunday, March 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dikeluhkan Masyarakat Belu Terkait Alat Uji Kendaraan, Bupati Agus Taolin Teken MoU dengan Kementerian Perhubungan RI

ATAMBUA, The East Indonesia – Kabupaten Belu merupakan kabupaten yang memiliki jumlah kendaraan terbanyak kedua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun sejak periode kepemimpinan yang lalu oleh Bupati, Willy Lay dan Wakil Bupati, Ose Luan, Kabupaten Belu belum juga memiliki alat uji kendaraan sendiri.

Imbasnya pada tahun 2021 ini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Kendaraan yang mana telah melarang pengujian berkala (KIR) kendaraan secara manual.

Kebijakan tersebut mengakibatkan masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten harus melakukan uji KIR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) maupun Kota Kupang. Hal ini dikarenakan di dua Kabupaten dalam pulau Timor tersebutlah yang mempunyai alat uji Kendaraan.

Mengawali kepemimpinan yang baru oleh Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM ini, Pemerintah Kabupaten Belu merespon cepat penanganan masalah terkait alat uji kendaraan tersebut.

Hal ini terlihat dimana, hari ini Selasa tertanggal 22 Juni tahun 2021, Bupati Belu, dokter Agus Taolin melakukan teken MoU dengan kementerian Perhubungan melalui Balai Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT terkait penggunaan Mobil Uji Keliling.

Penandatanganan MoU yang dalals di Aula Kantor Rapat Bupati Kupang tersebut juga dilakukan bersama Bupati TTU, Bupati Kupang dan Wakil Bupati Malaka.

Hadir dalam Direktur Sarana Transportasi Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kadis Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka, S.T., M.M. Turut juga mendampingi Bupati Belu yaitu Plt. Asisten I Belu, Johanes Andes Prihatin dan Plt. Kadis Perhubungan Belu, Siktus Parera.

Penandatanganan tersebut sekaligus dilakukan launching Mobil Uji Keliling yang akan dipakai oleh Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, dan TTU.

Alat uji kendaraan yang dipasang dan akan digunakan yaitu emisi gas buang solar dan bensin, axle play detektor, hadlight tester, side slip, alat uji rem utama dan rem parkir, alat pengukur berat timbangan, speedometer tester, sound level meter, pint tester, alat pengukur kedalaman ban, alat ukur tekanan ban, generator set dan kompresor.

Dijadwalkan, usai dilakukan MoU dan launching ini, Alat KIR akan digunakan terlebih dahulu oleh Kabupaten Kupang selama 45 hari.

Setelah Kabupaten Kupang, barulah Kabupaten Belu mendapat Jadwal penggunaan alat KIR. Sehingga diperkirakan, para pemilik kendaraan di kabupaten Belu dapat menggunakan Mobil Uji Keliling untuk melakukan uji Kendaraan sekitar bulan Agustus 2021 mendatang.

Untuk diketahui, usai acara penandatanganan MoU, Direktur Sarana Transportasi Jalan bersama para bupati menuju ke Lapangan depan Kantor Bupati Kupang untuk melihat langsung Mobil Uji Keliling. Di sana, mereka dijelaskan terkait dengan teknis pengoperasian mobil tersebut.

Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM mengatakan bahwa ini merupakan salah satu cara cepat untuk menangani keluhan masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Belu akan pengujian berkala (KIR) kendaraan.

Bupati Agus Taolin pun berkomitmen untuk menganggarkan pengadaan rumah maupun alat uji Kendaraan milik Pemda Belu pada Tahun Anggaran 2022.

“Kita akan segera menganggarkan pengadaan alat KIR sendiri. Kita akan anggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022 mendatang. Selama ini, masyarakat Kabupaten Belu mau KIR kendaraan harus ke Kabupaten Soe atau Kupang. Itu artinya, kita hanya menambah APBD daerah lain. Bagusnya kita memiliki sendiri alat ini. Selain membantu mempermudah para pemilik kendaraan, juga bisa menambah pendapatan daerah kita,” ungkapnya.

Sementara itu, PLT Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belu, Robert Siktus Parera mengungkapkan bahwa kendaraan wajib uji yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Belu seluruhnya berjumlah 3.250 unit.

Jumlah tersebut terdiri dari pickup 1141, truck box 263, truck tiga sumbu 241, truck 109, D. truck 697, L. truck 431, bus midi 81, bus mini 104, tangki 147, ambulance 13 dan tractor head 23.

Diterangkan juga bahwa apabila Pemda Belu sendiri bisa memiliki Alat Uji Kendaraan maka sudah tentu akan menjadi salah satu potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belu.

“Kita berharap dengan adanya alat KIR di Kabupaten Belu, nantinya semua pemilik kendaraan dapat segera mengurus Surat KIR. Alat ini selain menghemat anggaran untuk mengurus di Kabupaten lain, juga dapat menambah PAD Kabupaten Belu,“ ungkap Siktus Parera. (Ronny)

Popular Articles