Wednesday, March 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Jalankan Perintah Bupati Belu, Satpol PP Bubarkan Pesta Nikah

ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam rangka menjalankan surat penegasan Bupati Belu bernomor 360/BPBD/74/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 yang menindaklanjuti hasil rapat Bupati Belu bersama Forkompinda dan satuan tugas Penanganan Covid-19 kabupaten Belu terkait peningkatan kasus covid-19 dan upaya menekan jumlah penularan kasus covid-19 di Kabupaten Belu, Satpol PP membubarkan pesta pernikahan di Raimaten, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Selasa siang (06/07/2021).

Hal ini dilakukan sebagaimana pada salah satu poin penegasannya yaitu melarang semua acara keramaian dalam bentuk resepsi pernikahan, acara adat, syukuran dan bentuk keramaian lain serta melarang kerumunan lebih dari 3 orang sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kasat Pol PP Kabupaten Belu, Aloysius M. Fahik, SSTP saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya bersama personilnya pergi memberikan himbauan kepada tuan pesta untuk tidak lagi mengadakan acara resepsi pernikahan karena sudah dilarang.

“Kita pergi menyatakan kepada tuan pesta di Raimaten itu bahwa memang acara-acara seperti resepsi pernikahan begini kan sudah dilarang oleh Pemerintah karena lonjakan kasus covid-19 yang lagi meningkat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten Belu,” pungkasnya.

Namun karena sudah berlangsung maka sebagai toleransi, Satpol-PP Belu sebagai koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan, memberikan waktu hingga jam 3 sore dengan ketentuan tamu hanya memberi selamat lalu mengambil makan yang sudah disiapkan dan pulang ke kediaman masing-masing.

“Karena sudah berlangsung, kita bersama tuan rumah sepakat jam 3 sore resepsi pernikahan ini selesai dan tamu yang datang pun usai memberikan selamat kemudian mengambil makan dan kembali ke rumah masing-masing,” tandas pria yang akrab disapa Alo Fahik.

Ditegaskan pula bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan surat perintah Bupati Belu terkait peningkatan kasus covid-19 dan upaya menekan jumlah penularan kasus covid-19 di Kabupaten Belu.

“Kita harus komitmen dengan penegasan yang sudah diberikan oleh Pemerintah sehingga secara bersama kita bisa menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Belu,” urai Kasat Pol PP Belu.

Lebih lanjut, Alo Fahik menjelaskan bahwa sebagai bidang penegakan hukum dan pendisiplinan pada Satgas Covid-19 di Kabupaten Belu, pihaknya (Satpol-PP Belu) bersama Kepala bagian operasional Polres Belu dan Kodim 1605/Belu serta kepala bagian hukum Sekda Kabupaten Belu, memiliki salah satu tugas untuk melakukan penegakkan hukum protokol kesehatan baik secara yustisi dan non yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Namun yang selama ini terjadi, pihak bidang penegakan hukum dan pendisiplinan Satgas covid-19 Kabupaten Belu hanya secara tegas menggunakan pendekatan secara non yustisi.

“Selama ini kita hanya melakukan pendekatan secara non yustisi yang artinya kita lebih pada memberikan himbauan kepada masyarakat. Ini juga sebagai permintaan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati. Kita belum sampai pada tahap memberikan sanksi atau pun hukuman,” tuturnya.

Sebagai koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan Satgas covid-19 Kabupaten Belu, Kasat Pol PP berharap agar masyarakat yang berada di kabupaten Belu untuk selalu menaati dan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19 untuk bersama pemerintah menekan jumlah penularan kasus covid-19 di Kabupaten Belu.

Dirinya meminta masyarakat selalu mewaspadai penyebaran covid-19 dengan tetap mematuhi 5 M protokol kesehatan yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.

“Covid ini sudah setahun lebih. Kita harapkan masyarakat untuk sadar untuk mengikuti himbauan protokol kesehatan Covid-19. Kami sebagai Pemerintah pun tidak ada henti-hentinya melakukan himbauan dan melakukan tindakan kepada masyarakat untuk taat terhadap Prokes covid-19,” ujar Alo Fahik.

Untuk diketahui, tertanggal 29 Juni 2021, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM, mengeluarkan surat bersifat penting dengan nomor 360/BPBD/74/VI/2021.

Surat yang ditujukan kepada, Para Camat, Para Lurah dan Para Kepala Desa se- Kabupaten Belu tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Bupati Belu bersama Forkopimda dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu terkait peningkatan kasus Covid-19 dan upaya menekan jumiah penuiaran kasus Covid-19 di Kabupaten Belu.

Adapun beberapa hal yang ditegaskan, diantaranya ;
1. Melarang semua acara keramaian dalam bentuk resepsi pernikahan, acara adat, syukuran, dan bentuk keramaian lain serta melarang kerumunan lebih darl 3 (tiga) orang, sampal dengan batas waktu yang belum ditentukan

2. Kegiatan persemayaman jenasah sampai dengan pemakaman dibatasi selama 2 (dua) hari dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat

3. Para camat, Kepala Desa dan Lurah agar berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satuan Polsi Pamong Praja untuk membubarkan kegiatan acara keramaian atau kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang

4. Para Camat dan Kepala Desa/Lurah agar mengumumkan penegasan Bupati ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Surat tersebut, diberi tembusan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Belu, Ketua DPRD Kabupaten Belu, Wakil Bupati Belu dan para Pimpinan OPD. (Ronny)

Popular Articles