Home Nasional Hukum dan Kriminal Tiga WNA di Ubud Bali Ditangkap karena Langgar Prokes

Tiga WNA di Ubud Bali Ditangkap karena Langgar Prokes

FOTO : Tiga WNA di Ubud Bali Ditangkap karena Langgar Prokes.(Tim)

GIANYAR, The East Indonesia – Tiga WNA di Ubud Bali ditangkap petugas saat melakukan operasi yustisi secara berkala oleh petugas gabungan dari SatPol PP, petugas Imigrasi, TNI, Polri dan petugas terkait lainnya, Rabu (14/7/2021).

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring beberapa pelanggar baik warga lokal maupun warga negara asing yang kedapatan melanggar Prokes. Untuk warga negara asing, petugas gabungan menjaring tiga orang WNA dimana ketiga WNA tersebut melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Dir Pam Obvit Polda Bali di Puri Ubud.

Operasi Prokes dilaksanakan di sepanjang kawasan Ubud – Gianyar dengan menyasar masyarakat dan pemilik usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Tim Gabungan yustisi dibagi menjadi dua dengan dua rute di sepanjang jalan utama di kawasan utama Ubud yaitu Jl. Raya Ubud, dan Jl. Monkey Forest.

Dari hasil operasi, didapat sebanyak 3 orang WNA terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni satu orang Warga Negara Kanada atas nama Muriel Jean Knowler, satu orang Warga Negara Jerman atas nama Wille, dan satu orang lagi Warga Negara Rusia atas nama Alina Nabieva.

Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Menurutnya, selama proses operasi yustisi, petugas dengan menggunakan pengeras suara memberikan sosialisasi penerapan Prokes selama PPKM Darurat. “Kami menghimbau
kepada semua orang asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali. Apabila WNA tersebut tidak mentaati peraturan yang ada, Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Bali tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sangat peduli dalam upaya menekan penularan Covid-19 pada pelaksanaan PPKM darurat terutama pelanggaran yang dilakukan orang asing yang masih tinggal di Provinsi Bali saat masa pandemi ini.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan memperhatikan kesehatan masyarakat terutama yang ada di Provinsi Bali guna untuk mempercepat pemulihan Pariwisata Bali. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak akan segan-segan mendeportasi WNA yang melanggar prokes dan membandel terutama pada saat PPKM darurat ini.(Axelle Dhae)

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version