Saturday, December 13, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kejaksaan Belu Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Penyelundupan 80 Bal Rokok dan Perahu

ATAMBUA, The East Indonesia – Pihak Kejaksaan Negeri Belu melakukan tahap kedua (II) kasus dugaan penyelundupan 80 bal rokok gudang garam Surya 12 serta 1 perahu dan 1 sepeda anak.

Tahap II ini dilaksanakan usai dilimpahkan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua.

“Hari ini kita melaksanakan tahap dua untuk perkara yang dilimpahkan Bea Cukai terkait dugaan penyelundupan rokok dan perahu ke Negara Timor Leste. Sudah ada tersangka dan barang buktinya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius G. Loe Mau melalui Kasi Pidsus, Michael Anthonius F. Tambunan, Senin siang (19/07/2021).

Dijelaskan bahwa dalam kasus tersebut terdapat 2 tersangka yang berjenis kelamin pria yaitu berinisial GML dan GB asal Kabupaten Belu.

GML di tersangkakan dengan barang bukti rokok gudang garam Surya 12 sebanyak 20 karung dimana masing-masing karungnya berisi 4 bal dengan total keseluruhan diperkirakan mencapai 192.000 batang rokok.

“Rokok ini GML beli dan bawa dari Atambua (ibu kota Kabupaten Belu – Indonesia) yang diduga akan dilakukan penyelundupan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut dengan menggunakan perahu,” pungkas Michael Tambunan.

Sementara itu, diwaktu bersamaan dan saling beriringan di laut Motaain, tersangka yang satu lagi berinisial GB melakukan aksi dugaan penyelundupan penjualan 1 perahu dan 1 sepeda anak ke Negara Timor Leste.

“Tersangka GB berniat untuk menjual perahu dan satu sepeda anak yang terdapat didalamnya,” tandas Kasi Pidsus Kejari Belu.

Michael Tambunan pun menerangkan bahwa usai melakukan tahap II, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Atambua untuk disidangkan.

Terkait dengan ancaman hukuman, baik GML maupun GB akan dikenakan Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 5 Miliar rupiah.

Untuk diketahui penangkapan dugaan penyelundupan rokok, perahu dan sepeda anak ini dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur saat melaksanakan patroli di perairan Atapupu tepatnya laut Motaain, perbatasan langsung Negara RI-RDTL pada tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 21:30 WITA.

Selanjutnya penangkapan tersebut dilimpahkan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua untuk ditangani lebih lanjut. (Ronny)

Popular Articles