Thursday, July 16, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Beredar Surat “Siluman” Penegasan dari Pemprov Kepada Bupati Belu, Kabag Umum : Kami Belum Terima Suratnya

ATAMBUA, The East Indonesia – Beberapa hari akan dilakukan pencanangan pengobatan gratis menggunakan KTP bagi Penduduk Kabupaten Belu, beredar surat “siluman” dari Pemerintah Provinsi NTT yang ditujukan kepada Bupati Belu dengan nomor 067/1484/BKUD5.3/2021 tertanggal 23 Juli 2021 yang ditandatangani langsung oleh Sekda Provinsi, Benediktus Polo Maing.

Surat yang disebutkan perihal Penegasan yang dilakukan tembusan kepada Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan Ketua DPRD Belu tersebut ternyata beredar terlebih dahulu ke media sosial maupun media massa yang ada di Kabupaten Belu sebelum sampai ke tangan Pemerintah Daerah Belu sebagai pihak yang ditujukan dari surat tersebut.

Bahkan hingga hari ini, Selasa (27/07/2021) surat penegasan dari Pemerintah Provinsi NTT itu belum diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Kabag Umum Setda Belu, Yustinus Loko Bau saat dikonfirmasi awak media pagi ini (27/07) mengatakan surat terakhir yang diterima itu dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT pada tanggal 21 Juli 2021.

“Jadi terkait surat yang beredar ini dengan nomor 067/1484/BKUD5.3/2021 tersebut kita belum masuk ke kita, belum ada secara fisik untuk kita tata usahakan kepada pimpinan (Bupati). Apakah surat belum dikirim sampai ke kita atau model apa ya kita belum tahu. Kami belum terima suratnya,” tandasnya.

Pria yang akrab disapa Yus Loko ini juga menerangkan apabila dikirim dalam bentuk PDF maka akan segera dilakukan print out fisiknya untuk dipasang kartu kendali dan diteruskan kepada pimpinan.

Terkait dengan beredarnya surat tersebut, Kabag Umum mengatakan bahwa anggap saja Pemda tidak tahu karena memang surat itu tidak ada dan diluar tanggung jawab Bagian Umum Setda Belu.

“Apabila surat kepada pimpinan sudah dicatat disini dan dia beredar di luar maka tentu bagian dari tanggung jawab kita untuk ditelusuri darimana bisa beredar. Tetapi terkait surat dimaksud tidak ada maka kita anggap saja tidak tahu karena diluar tanggung jawab kita,” pinta Yus Loko.

Dirinya pun menggambarkan mekanisme pendistribusian surat yang masuk ke Pemda Belu yaitu pada bagian sub bagian tata usaha pimpinan, segala surat menyurat yang ditujukan kepada Pimpinan (Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Belu) akan terlebih dahulu masuk ke bagian umum dan dicatat oleh agendaris. Selanjutnya dipasang kartu kendali untuk diteruskan kepada Pimpinan. Di ruangan pimpinan pun dilakukan pencatatan dan disampaikan kepada pimpinan. Dari pimpinan akan memberikan perintah disposisi ke OPD yang bersangkutan dengan surat tersebut.

Terpisah dengan itu, Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi saat dikonfirmasi media The East Indonesia menjelaskan hal yang sama bahwa baik dirinya sebagai Penjabat Sekda Belu maupun Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM belum pernah mendapatkan surat bersangkutan dari Pemerintah Provinsi NTT.

“Saya tidak tahu surat itu yang menyebarkan siapa. Siapa yang sudah pegang? Yang kita tahu sudah tersebar dimana-mana. Tetapi kita akan menunggu surat resmi karena biasanya surat kepada pimpinan akan ada di bagian umum,” pintanya.

Untuk diketahui, berikut isi surat perihal penegasan dari Pemprov NTT ke Bupati Belu yang sudah tersebar lewat media sosial dan media massa tanpa didapat terlebih dahulu oleh Pemda Belu.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sekretariat Daerah
Jalan Raya El Tari Nomor 52 – Kupang
23 Juli 2021
Nomor : 067/1484/BKUD: 3/2021
Lampiran :
Perihal : Penegasan
Yth. Bupati Belu
di- Atambua

Menunjuk surat Bupati Belu Nomor BPKAD.900/289/VIV2021 Tanggal 8 Juli 2020, Hal: Pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Belu dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 55 ayat (4) menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali Pemerintah Daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang-undangan. Adapun kategori keperluan darurat meliputi:
a. Bencana alam, bencana non alam, bencana social atau kejadian luar
biasa;
b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c. Kerusakan sarana prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik
067/1484/BKUD: 3/2021

Pendanaan keadaan darurat diluar kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial atau kejadian luar biasa digunakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sedangkan penganggaran untuk pengeluaran keperluan mendesak meliputi:
a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan
tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan;
d. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Pendanaan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD atau perubahan DPA-SKPD.

2. Dalam rangka pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, diluar peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Namun Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda. Skema ganda dimaksud adalah:
a. Penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan, yang jenis pelayanan kesehatan/manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
b. Penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan status kepesertaan aktif atau berstatus non aktif karena menunggak iuran.
3. Penyesuaian anggaran untuk mendukung penangangan COVID-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi СOVID-19 dan dampaknya pasal 9 ayat (1) menyatakan Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemic COVID-19 dan belanja prioritas lainnya. Dukungan pendanaan bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:
1) Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 seperti dukungan operasional pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi COVID-19, distribusi pengamanan dan penyediaan tempat penyediaan vaksinasi COVID-19 dan insentif tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
2) Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemic COVID-19 melalui penyediaan anggaran sesuai kebutuhan kelurahan masing-masing yang digunakan untuk kegiatan pos komando kelurahan;
3) Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah;
4) Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemic COVID-19.
Dukungan pendanaan paling sedikit sebesar 8 % dari alokasi DAU.

4. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkait pergeseran anggaran mengamanatkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek;
b. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
1) Pergeseran antar organisasi;
2) Pergeseran antar unit organisasi;
3) Pergeseran antar program;
4) Pergeseran antar kegiatan;
5) Pergeseran antar sub kegiatan;
6) Pergeseran antar kelompok;
7) Pergeseran antar jenis.
c. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu:
Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama yang mana pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah dan pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama, sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan pergeseran ini atas persetujuan PPKD serta Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran;
d. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan perubahan Perkada penjabaran APBD terlebih dahulu. Ketika perubahan APBD dilakukan, pergeseran anggaran tersebut ditetapkan dalam Perkada perubahan penjabaran APBD;
e. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang
dilakukan setelah perubahan APBD ditampung dalam laporan realisasi anggaran;
f. Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD;
g. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.

5. Mencermati ketentuan sebagaimana butir 1 s.d. 4 di atas maka diminta
agar:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dalam melaksanakan penyesuaian, pergeseran dan perubahan anggaran untuk periode berikutnya agar mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten Belu agar menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran;
c. Dikarenakan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga untuk ditambahkan pada anggaran Dinas Kesehatan dan RSUD, maka diminta agar:
1) Kegiatan-kegiatan yang ditambahkan anggarannya adalah benar-benar yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda dalam rangka mendukung penanganan pandemi СOVID-19;
2) Jika ditemui keadaan yang mengharuskan penanganan keadaan darurat termasuk penanganan pandemi СOVID-19 maka harus dilakukan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan kembali menambahkan anggaran pada Belanja Tidak Terduga;
3) Pelaksanaan program kegiatan yang mendapatkan tambahan anggaran termasuk pembiayaan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional agar memenuhi kriteria sebagaimana poin 2 di atas,
4) Untuk pergeseran anggaran seperti ini harus dilakukan dengan mekanisme persetujuan DPRD karena terjadi pergeseran antar kelompok dan jenis belanja sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Belu diminta agar melakukan penyesuaian kembali dengan ketentuan penganggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. (Ronny)

Popular Articles