DENPASAR, The East Indonesia – Ketua Yayasan Pino Bahari Indonesia (YPBI), Pino Bahari akhirnya berketetapan hati melapor balik Ketua Pertina Provinsi Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik / Penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Pino didampingi sejumlah kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021 dan langsung diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena Pino dan kuasa hukumnya telah mempersiapkan dengan lengkap semua berkas yang diperlukan dalam menyampaikan pengaduan.
Ketua Tim kuasa hukum YPBI, Dewa Ayu Dwi Yanti, SH usai menyampaikan laporan kepada media menjelaskan persoalan ini bermula pada 9 Juli 2021, Salah satu surat kabar di Bali menerbitkan berita terkait peryataan Ketua PERTINA Bali yang menyayangkan YPBI menyelenggarakan Bali Boxing Day (BBD) III tanpa rekomendasi dari PERTINA Bali.
Bahwa Berita yang disiarkan dengan judul “De Gadjah Sayangkan Yayasan Pino Bahari Indonesia Gelar Bali Boxing Day III Tanpa Rekomendasi Pertina Bali” memuat tuduhan yang tidak benar pada paragraf ketujuh pada kalimat “… karena event sebelumnya mengakibatkan ada petinju yang mengalami cedera hingga koma.”
Dewa Yanti menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik YPBI. YPBI memiliki bukti bahwa peserta BBD II yang dikatakan cedera hingga koma tidak mengalami hal buruk sebagaimana dimaksud Ketua Pertina Bali.
“Tuduhan tersebut telah mencoreng profesionalisme YPBI dalam menyelenggarakan BBD III yang akan datang. Tuduhan adanya peserta yang koma merusak citra BBD III di kalangan masyarakat. Acara BBD I dan BBD II selama ini mendapatkan tanggapan positif dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, namun dengan adanya tuduhan tersebut menimbulkan keraguan bagi masyarakat untuk mendukung BBD III yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini,” tegas Dewa Yanti.
Lebih Lanjut Dewa Yanti mengatakan sebagai kuasa hukum kami sampaikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan oleh Ketua Pertina Bali sangat merugikan klien kami (YPBI) .Harapan kami Ketua Pertina Bali membaca ulang AD/ART nya, apakah kalau ada event sport tourism harus ada ijin dari Pertina Bali? Mohon disebutkan pasal berapa dan apa bunyinya. Karena menurut klien kami hal tersebut tidak ada dalam AD/ART Pertina.
Sehubungan dengan statement Ketua Pertina Bali tentang salah satu peserta Bali Boxing Bali II, ada peserta yang koma, dapat kami konfirmasi bahwa itu tidak benar, sesuai dengan saksi fakta dan bukti yang kami punya.
Ketua YPBI, Pino Bahari ini adalah orang yang profesional, mantan petinju yang pernah bernaung dalam bendera Pertina, Jadi beliau sangat paham tentang aturan yang ada dalam pertina.
Sementara Pino Bahari kembali menegaskan YPBI selenggarakan Bali Boxing Day merupakan event olahraga tinju rekreasi saja, bukan pertandingan kejuaraan tinju amatir yang harus mengikuti peraturan sesuai dengan AD/ART Pertina.
Demikian pula dengan hal adanya peserta yang sampai koma itu juga tidak benar karena tidak ada seorangpun peserta yang sampai koma di event Bali Boxing Day ke 2 lalu.
“Namanya olahraga apapun itu pasti ada resiko cideranya apalagi olahraga beladiri khususnya tinju, sebenarnya adalah hal yang wajar kalau sampai ada yang cidera bahkan koma dan juga meninggal dunia. Karena resiko cideranya yang sangat tinggi di olahraga tinju maka pihak panitia pelaksana menyediakan perlengkapan yang cukup baik mulai dari ring tinju, sarung tinju, pelindung kepala, peserta diwajibkan memakai pelindung mulut dan pelindung alat vital dan panitia yang pelaku dan paham olahraga tinju sebagai ring officials hingga dokter,” papar pemegang medali emas Asian Games 1990 ini.
Ambulance juga kami sediakan untuk menjaga keamanan dalam berolahraga tinju.
Pino melanjutkan, kami menyusun partai atau match nya disesuaikan dengan kemampuan para pesertanya. Jadi kita adakan seaman mungkin bagi seluruh peserta.
Dengan adanya pernyataan Ketua Pertina Bali dalam pemberitaan di salah satu koran di Bali, membuat nama baik Yayasan Pino Bahari Indonesia jadi tercoreng makanya kami melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, tegas Pino.***
Editor – Christ


