ATAMBUA, The East Indonesia – Sejumlah masyarakat membuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL pada Tahun Anggaran (TA) 2018, 2019 dan 2020.
Laporan ini diberikan kepada Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Inspektorat Kabupaten Belu, Ketua DPRD Belu, Kapolres Belu dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu.
Sejumlah masyarakat yang ditemui awak media ini, Selasa siang (03/08/2021) mengatakan bahwa mereka membuat laporan tersebut karena menduga telah terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Dana Desa di Desa Maudemu.
“Kami melaporkan atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa di Desa Maudemu Tahun Anggaran 2018 dan 2019/2020 oleh Kepala Desa Maudemu, Kitnartus Bau Kapa,” ungkap salah satu masyarakat, Ferry Mali.
Berikut laporan lengkap dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan Desa Maudemu.
I. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Diduga keras biaya Rehap Kantor Desa Maudemu dengan total pagu dana sebesar
Rp.129.875.375, sebagian besar tidak direalisasikan.
Selain itu, Kode Rek.2.1.2.2.5 Biaya Belanja Makan Minum untuk tamu Desa dengan pagu dana sebesar: Rp.10.000.000.-
“Diduga keras Biaya tamu desa tidak direalisasikan karena menurut pengamatan kami Masyarakat, bahwa walaupun ada tamu Desa tidak pernah dilayani makan maupun snack. Ingin kami tanya berapa banyak tamu yang kunjung ke Desa Maudemu dalam satu tahun mohon periksa buku tamu. Andaikata tidak direalisasikan biaya tamu tersebut diatas dikemanakan?”
Berikutnya, Kode Rek.2.1.2.2.5, Biaya rapat Desa maudemu dengan pagu dana sebesar Rp.13.000.000.-
“Diduga keras biaya rapat Desa tidak direalisasikan sama sekali karena menurut pengakuan masyarakat pada saat melakukan rapat Desa tidak pernah makan maupun Snack. Ingin kami tanya kalau tidak direalisasikan biaya rapat Desa maudemu dalam satu(1) tahun anggaran itu dikemanakan? Untuk itu kami mohon tolong uji petik lapangan. Dari total point 1 dan 2 dengan Kode Rek. Diatas yang tidak direalisasikan sebesar Rp.23.000.000.”
Kemudian, Kode Rek. 2.1.6.1, Pendataan Potensi dan Profil Desa dengan pagu dana sebesar.Rp.5.000.000.
“Menurut pengakuan petugas pendata di Desa bahwa dana tersebut tidak dibayarkan kepada petugas pendata. Ingin kami tanya biaya pendata tersebut dibawa kemana.
Untuk itu kami mohon tolong uji petik lapangan”
Selanjutnya, Kode Rek.2.1.2.2.8, Biaya Belanja Pemeliharaan Kantor Desa dengan pagu dana sebesar Rp.7.810.500.- tidak direalisasikan. Juga diduga ada biaya pembangunan kantor Desa sebesar Rp.50.000.000 yang diserahkan langsung oleh Kementerian di Jakarta saat Kepala Desa Maudemu, Kitnardus Bau Kapa melakukan studi banding di jakarta.
“Kami mohon pihak yang berwajib tolong mengecek uang sebesar Rp.50.000.000 tersebut di Dinas PMD Kabupaten Belu. Kalau memang uang tersebut sudah ditangan kepala Desa Maudemu.mengapa tidak direalisasikan pada tahun 2018. Sementara pada tahun anggaran 2019 baru. Kepala Desa dengan sengaja merubuhkan kantor Desa lama untuk dibangun yang baru. Sehingga masyarakat menilai bahwa seolah-olah kami ditipu dan diperbodoh oleh Kepala Desa Maudemu, Kitnardus Bau Kapa. Kami mohon uji petik lapangan”
II. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Pada Kode Rek.2.3.2, Pembentukan Karang Taruna dengan nilai pagu dana Rp.8.499.000; Kode Rek.2.3.4, Fasilitasi Seni dan budaya dengan nilai pagu dana Rp.36.600.000; Kode Rek.2.3.5, Pembinaan Lembaga Adat dengan nilai pagu dana Rp.10.759.000; dan Kode Rek.2.3.4, Fasilitasi kegiatan PKK dengan nilai pagu dana Rp.15.100.000.
“Dari total 4 pos dibidang Pembinaan Kemasyarakatan yang diduga tidak direalisasikan tersebut diatas sebesar Rp.70.958.000”
III. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Terdapat pengadaan alat semprot dengan pagu dana Rp.110.000.000 untuk 200 unit dengan rincian/unit Rp.550.000.
“Setelah dicek harga riil di Toko keadaan tahun 2018 yang cocok harganya dengan pagu dana dalam rab desain adalah tengki solo. Namun kenyataan pengadaan dilapangan bukan tengki solo melainkan tengki buatan cina merk (Plasindo) dengan kisaran harga/unit hanya Rp.140.000 sehingga disinyalir kerugian Negara dalam (Merk up) harga pengadaan tengki semprot mencapai Rp.82.000.000. Untuk itu bukti juga kami lampirkan”
Kemudian ada pengadaan Kawat Duri 1.305 rool dengan pagu dana Rp.150.075.000.
“Diduga kurangnya volume pengadaan karena pagar tidak selesai dibuat. Ini semua dikarenakan pengadaan kawat duri dengan pagu dana dalam rab desain adalah 115.000/rool yang seharusnya 100 -m/rool, namun setelah diukur pengadaan kawat duri yang ada tidak mencapai 100 m melainkam hanya 75 m/rool saja. Setelah pengecekan harga riil di toko keadaan tahun 2018, 75 m/rool kisaran harganya hanya Rp.78.000”
Selanjutnya dilakukan pengadaan handtraktor 6 unit dengan nilai Pagu Dana Rp 153.000.000. Dengan rincian per Unit Rp.25.500.000.
“Sayangnya volume pengadaan yang sebenarnya 6 Unit terlaksana dilapangan hanya 5 Unit dengan Merek swan dengan kisaran harga Rp .14.000.000. Total kerugian Negara dalam merk Up harga ditambah 1 unit hilang sama sekali sebesar Rp.48.600.000”
IV. Bidang Pembangunan Desa
Terdapat pembangunan 2 embung dengan nilai Pagu dana Rp: 300.000.000.
“Sayangnya 2 embung tersebut tidak dikerjakan secara baik sehingga 1 unit rusak total dan tidak bisa di manfaatkan oleh Masyarakat Desa Maudemu”
Terdapat juga kegiatan peripaan Air bersih tidak sesuai dengan Fisik di lapangan dengan Pagu Dana Rp. 225.000.000 dengan jarak sumber mata air ke pemukiman hanya sekitar 500 M.
“Saluran irigasi dengan nilai Pagu dana Rp:225.000.000. Diduga keras antara fisik lapangan tidak sesuai dengan pembiayaan. Kami masyarakat mengharapkan untuk melakukan pemeriksaan langsung lapangan”
Adapun dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Desa Maudemu tahun anggaran 2019/2021, antara lain :
1. Dana bantuan Covid
Dana bantuan covid yang dianggarkan lewat Alokasi Dana Desa (ADD) Maudemu Tahun Anggaran 2019 maupun 2020 disalurkan tidak sesuai dengan regulasi /petunjuk yang ada.
“Pagu dana yang ditetapkan dalam APBDes Maudemu dirahasiakan oleh Kepala Desa, BPD dan pengelola keuangan Desa Maudemu, sehingga penyaluran dana covid kepada masyarakat tidak merata nilai nominalnya pada setiap tahap. Ditambah lagi Kepala Desa dalam mendata dan menyalurkan Dana covid dan dana lain menggunakan sistim tebang pilih, sehingga dana bantuan covid hanya dirasakan oleh segelintir orang saja yang merupakan keluarga dekat dan kroninya tanpa melibatkan masyarakat banyak yang sama- sama terdampak covid”
2. Bantuan Perumahan
Bantuan perumahan yang dianggarkan lewat Alokasi Dana Desa (ADD) Maudemu Tahun Anggaran 2019 hanya diberikan kepada keluarga dan orang-orang dekatnya Kepala Desa yang sejalan politik pilkadanya saja padahal masih terlalu banyak masyarakat yang tinggal menetap digubuk bahkan ada masyarakat yang tidak memiliki rumah sama sekali.
“Ada masyarakat yang mendapatkan bantuan perumahan namun sampai saat ini pekerjaan pembangunan rumahnya masih terlantar dan tidak selesai”
3. Dana PMT Bayi Balita.
Dana Pemberi Makanan Tambahan (PMT) Bayi Balita yang dianggarkan lewat APBDes: Maudemu Tahun Anggaran 2020 tidak direalisasikan sama sekali oleh Kepala Desa dari Pengelola Keuangan Desa Maudemu sementara saat ini sudah pertengahan tahun anggaran 2021.
4. Pembangunan anak tangga.
Pembangunan anak tangga menuju panorama alam batu Maudemu yang dianggarkan lewat APBDes Maudemu proses pembangunannya tidak melibatkan masyarakat tetapi pekerjaan tersebut hanya dikerjakan oleh Kepala Desa dan perangkat Desanya saja.
“Apakah itu adalah bentuk pemberdayaan masyarakat? Dan ada rahasia apa dibalik dari semua itu?”
Sejumlah masyarakat ini juga dalam laporannya menjelaskan bahwa Kitnartus Bau Kapa yang baru saja menjabat dan dilantik sebagai Kepala Desa Maudemu dari tanggal 5 Januari 2018 ini telah membangun sebuah dapur mewah dilengkapi keramik dan prabot rumah yang mempunyai nilai jualnya tinggi, membangun fondasi rumah tinggal dengan ukuran 12 X 14 meter persegi, membeli sapi jantan maupun betina sekitar belasan ekor, membeli beberapa bidang tanah garapan maupun tanah untuk mendirikan bangunan tempat tinggal, mendirikan kios yang dilengkapi dengan barang-barang jualan dan diduga punya simpanan serta diduga Kepala Desa bekerja sama dengan Pihak ketiga untuk mencari keuntungan, walaupun pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu tidak sesuai dengan rab desain maupun bestek yang ada.
Perlu diketahui bersama bahwa laporan masyarakat Desa Maudemu yang pertama dilengkapi bukti-bukti dan dokumen keuangan maupun laporan susulan dari masyarakat Desa Maudemu tentang dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 prosesnya lamban dan jalannya tertati-tati. Ada apa dibalik dari semua ini? Kalau memang yang terjadi di Belu penegakan hukumnya seperti ini, kemana lagi masyarakat akan bertanya tentang proses penegakan hukum yang sebenarnya. Masyarakat juga bertanya, memang ada keistimewaan apa dari Kepala Desa Maudemu dimata hukum dibanding dengan Kepala Desa yang lain yang ada di Kabupaten Belu. (Ronny)


