ATAMBUA, The East Indonesia – Tim gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Belu bergerak cepat berhasil melakukan aksi penangkapan ratusan pelintas batas ilegal dari Negara Republik Demokratik Timor Leste di kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Senin malam (09/08/2021).
Tepatnya pukul 21:00, personil Kepolisian Resort Belu bergerak dari Mapolres Belu menuju titik tuju.
Kegiatan pengamanan ini dilakukan di dua titik lokasi yang ada di daerah Fatubenao A, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Pada lokasi pertama, Polres Belu berhasil menangkap 55 pelintas batas ilegal yang sedang berteduh didalam tenda darurat tepatnya di belakang pemukiman warga. Sementara dititik kedua Polres Belu mengamankan 58 pelintas batas ilegal yang berada di rumah-rumah warga.
Total keseluruhan pelintas batas ilegal yang diamankan ada 113 orang dengan jumlah laki-laki sebanyak 105 orang dan perempuan sebanyak 8 orang.
Di dua titik lokasi penangkapan terdapat fakta lain yaitu terdapatnya hewan unggas, (ayam-ayam jantan) di sekitaran penginapan yang diduga akan diperuntukkan untuk pengukuhan menjadi warga dalam Organisasi Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).
Usai penangkapan, tim gabungan Polres Belu pun langsung membawa dan mengamankan ratusan pelintas batas ilegal bersama ayam-ayam tersebut ke Mapolres Belu.
Hingga berita ini diturunkan, para pelintas batas ilegal masih diamankan di halaman Mapolres Belu.
Penulis|Rony|Editor|Christovao


