ATAMBUA, The East Indonesia – Beberapa waktu lalu, tepatnya Senin malam (09/08/2021) Tim gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Belu bergerak cepat berhasil melakukan aksi penangkapan 113 pelintas batas ilegal dari Negara Republik Demokratik Timor Leste di kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Ke-133 WNA Timor Leste yang ditemukan di Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu ini terdiri dari 105 laki-laki dan 8 orang perempuan.
Menindaklanjuti itu, sehari kemudian, Selasa sore (10/08/2021), pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memulangkan / melakukan deportasi ke 113 Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
10 hari kemudian, tepatnya hari ini, Kamis (19/08/2021), sebanyak 328 Warga Negara Asing asal Timor Leste yang tidak memiliki dokumen kembali ditemukan di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
328 WNA Timor Leste yang terdiri dari 304 laki-laki dan 24 perempuan ini diketahui secara inisiatif menyerahkan diri dan diamankan di Mako Kodim 1605/Belu.
Dandim 1605/Belu, Letkol Inf Wiji Untoro kepada awak media ini menyampaikan ratusan WNA Timor Leste ini bermula dengan adanya bulan Suro. Bagi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) bulan Suro adalah bulan yang baik bulan yang penuh berkah maka identik dengan pengesahan Warga baru PSHT.
“Nah di Timor Leste, PSHT tidak memiliki wadah resmi. Sehingga untuk menjadi warga PSHT, mereka akan masuk ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Diterangkan bahwa persoalan ini bukan baru terjadi tahun ini tetapi sudah dari tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19, Pihak Timor Leste mengkhawatirkan saat mereka kembali membawa varian delta covid-19.
“Karena itu mereka dihimbau untuk pulang secara resmi untuk didata dan dikarantina secara terpusat di Timor Leste,” tandas Letkol Wiji.
Menanggapi itu, Pihak Kodim 1605/Belu pun berupaya mendekati pihak PSHT di Belu untuk meminta WNA Timor Leste yang masih ada di sekitaran wilayah Info Perbatasan Negara RI-RDTL untuk dapat menyebrang secara resmi dan dijamin keamanan selama penyebrangan.
“Pihak PSHT pun ternyata merespon itu dan pagi tadi mendatangkan 328 WNA Timor Leste ke Kodim Belu dan kita langsung melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa instansi terkait untuk memulangkan mereka secara resmi,” ujar Dandim Belu.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim menjelaskan bahwa ini bisa dikatakan gelombang kedua pemulangan WNA Timor Leste yang tergabung dalam PSHT.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Timor Leste dan hari ini kita akan melakukan pemulangan terhadap 328 warganya yang datang tanpa menggunakan dokumen,” tuturnya.
Penulis|Rony|Editor|Christovao


