ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri Belu melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tahun 2019 sampai tahun 2021.
Barang-barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ribuan pil ekstasi, tembakau jenis tembakau Gorila, obat merk Riklona, minuman beralkohol merk Knox dan Oranje Boom, minuman Sagiko Mixed Fruits, senjata tajam dan rokok merek gudang garam.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Kamis (21/10/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742, Kasat Reskrim Polres Belu, Perwakilan Dandim 1605/Belu, Kepala BNN Kabupaten Belu, Perwakilan Kepala Bea Cukai Atambua, perwakilan Kadis Kesehatan Belu, perwakilan Kepala POS POM Atambua, perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas lIB Atambua dan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Atambua.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius G. Loe Mau, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor perkara tindak pidana yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap / inkrah.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari Jaksa sebagai eksekutor yang mana pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Ditambahkan, “Suatu perkara dianggap tuntas penanganannya jika sudah melakukan eksekusi ini baik terhadap eksekusi badan maupun eksekusi barangnya. Pemusnahan ini merupakan wujud tugas dan tanggung jawab kami kepada masyarakat.”
Dijelaskan bahwa barang-barang bukti tersebut merupakan perkara Narkotika dan Psikotropika, perkara Kepabeanan, serta perkara Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Lainnya.
“Ini merupakan penyitaan dari berbagai tindak pidana yang adalah hasil kerja keras dari aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban dan menjaga keamanan di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka,” tutur Kajari Belu.
Kajari Belu menyampaikan bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dengan rincian tindak pidana khusus 1 perkara dan tindak pidana umum 42 perkara. Sementara jumlah terpidana 43 terpidana.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) pada Kejaksaan Negeri Belu, Ardi P. Wicaksono saat dikonfirmasi awak media ini menerangkan bahwa setelah melakukan inventarisir barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum tetap/ inkracht maka dilakukanlah pemusnahan.
Berikut uraian singkat Barang Bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap / inkracht.
Dalam perkara tindak pidana khusus, berupa 192.000 batang rokok merk Gudang garam Surya 12 (perkara tahun 2021).
Dalam perkara tindak pidana umum, berupa 4.874 butir pil MDMA (ekstasi) dengan berat 1.861 gram (perkara tahun 2019) ; 1 plastik klip bening berisi tembakau jenis tembakau Gorila. Mengadung Zat Narkotika Jenis 5-Fluoro-MDMB-PICA (golongan I No. urut 166 lampiran Menkes RI No. 5 Thn. 2020); 23 strip obat merk Riklona temasuk Golongan Obat Psikotropika; Minuman beralkohol merk Knox 19 % Strong Laser Jumlah 360 kaleng. (Perkara Tahun 2019); 336 kaleng minuman Sagiko Mixed Fruits (perkara tahun 2019); minuman beralkohol merk Oranjeboom 16 jumlah 784 kaleng (perkara Tahun 2019); dan barang bukti berupa senjata tajam.
Penulis – Rony|Editor – Christovao


