ATAMBUA, The East Indonesia – Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati Belu Drs. Aloysius Haleserens, MM resmi dilantik oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 26 April 2021 yang lalu.
Usai pelantikan tersebut, Pemkab Belu mengikuti peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengingatkan para kepala daerah yang dilantik untuk tidak melakukan mutasi pejabat pemerintahan secara seenaknya dikarenakan ada aturan yang harus ditaati.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mana menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Mengingat bahwa jangka waktu dalam aturan tersebut sudah seusai regulasi maka Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Belu, Aloysius Haleserens pun akan segera melakukan mutasi untuk penyegaran birokrasi lingkup Pemkab Belu.
Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Selasa (26/10/2021) menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu kedepan mutasi jabatan akan terjadi dalam lingkup Pemkab Belu dimana mutasi yang akan dilaksanakan setelah 6 bulan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Mutasi setelah 6 bulan tentu sesuai regulasi. Selama ini kita sudah taat dengan tidak melaksanakan mutasi sebelum 6 bulan,” pungkasnya.
Diakui saat ini, pihaknya sudah mempersiapkan mutasi jabatan yang juga telah diajukan kepada Bupati Belu.
Sekda Belu mengatakan bahwa pada prinsipnya mutasi akan dilakukan untuk pengisian jabatan yang lowong dan memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat ke jenjang yang lebih tinggi serta merotasi guna penyegaran birokrasi dalam lingkup Pemkab Belu
“Saat ini kita sementara persiapkan, dan kita ajukan ke pak Bupati. Prinsipnya mutasi ini dilakukan untuk pengisian jabatan yang lowong, memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk ke jenjang jabatan yang lebih tinggi serta rotasi untuk penyegaran birokrasi,” tandas pria yang akrab disapa Yap Prihatin.
Penulis – Ronny|Editor – Christ


