Wednesday, January 28, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait Penolakan Pinjaman Untuk Pembangunan, Ketua DPRD Sebut Itu Hasil Pertimbangan Pimpinan Alat Kelengkapan

ATAMBUA, The East Indonesia – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu secara resmi menolak rencana pengajuan pinjaman Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu ke salah satu Bank.

Padahal pinjaman daerah ini akan dipergunakan untuk membangun infrastruktur dalam kota, infrastruktur air bersih dan persampahan di Kabupaten Belu sehingga ada perubahan terhadap wajah kota Atambua sebagai kota Perbatasan langsung Negara RI-RDTL.

Penolakan ini pun disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Jumat (12/11/2021) menjelaskan bahwa penolakan ini dilakukan atas pertimbangan dari para pimpinan alat kelengkapan (pimpinan, badan-badan, komisi-komisi) di DPRD Belu.

“Setelah kita rapat badan anggaran ada beberapa catatan pertimbangan oleh pimpinan alat kelengkapan,” tuturnya.

Dijelaskan bahwa beberapa pertimbangan oleh alat kelengkapan DPRD Belu ini pada intinya dikarenakan ketidakmampuan keuangan daerah Kabupaten Belu.

“Dalam hal percepatan pembangunan ini sesuai dengan hasil rapat internal pimpinan alat kelengkapan DPRD Belu, yang menjadi persoalan adalah intinya soal kemampuan keuangan daerah saja. Tidak ada hal-hal lain lagi,” ujar pria yang akrab disapa Manek Junior.

Ketua DPRD Belu pun menerangkan bahwa pihak DPRD Belu tidak menolak tetapi mempertimbangkan untuk jangan dulu dilaksanakan pinjaman Daerah.

“Jadi tidak menolak tetapi mempertimbangkan untuk belum dilaksanakan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan hasil rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi DPRD kabupaten Belu telah dinyatakan bahwa para wakil rakyat bagi masyarakat Kabupaten Belu secara tegas menolak rencana pemerintah Kabupaten Belu untuk melakukan pinjaman daerah.

Pinjaman diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu itu sebesar 200 Miliar yang mana direncanakan akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam perkotaan dan sekitarnya.

Selain itu, pihak DPRD Belu juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Belu segera menarik Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) – Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Johanes Andes Prihatin saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia membenarkan akan penolakan pengajuan pinjaman daerah ke Bank oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Belu.

“Surat suda ada. Kemarin sudah diterima. DPRD menolak,” ungkap Sekda melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (11/11/2021).

Terkait alasan penolakan oleh DPRD Belu, Sekda Belu menjelaskan bahwa pihak DPRD Belu tidak menyampaikan alasan akan penolakan rencana pinjaman Daerah untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Belu tersebut.

“Alasan tidak disampaikan,” tuturnya.

Dijelaskan juga bahwa rencana pinjaman tersebut dilakukan untuk merubah wajah kota Atambua sebagai kota Perbatasan Negara RI-RDTL.

“Kita ajukan pinjaman ini untuk membenahi kota Atambua dan sekitarnya,” ujar Jap Prihatin.

Penulis – Rony|Editor – Christovao

Popular Articles