ATAMBUA, The East Indonesia – Sesuai perjanjian kerja, seorang tenaga kontrak (teko) daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Belu memiliki masa kerja hanya selama satu (1) tahun yaitu dari 1 Januari sampai 31 Desember 2021.
Selama setahun itu, tenaga kontrak daerah dengan diberikan upah sesuai standar yang berlaku di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, mereka ditempatkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkannya.
Usai masa kontrak selama 1 tahun tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu akan mengeluarkan lagi keputusan baru.
Mengingat bahwa saat ini telah berada pada penghujung Tahun Anggaran 2021 maka Pemerintah Daerah Kabupaten Belu mengeluarkan surat bernomor BKPSDMD.870/982/XI/2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM.
Surat perihal pemberitahuan tertanggal 18 November 2021 tersebut ditujukan kepada Pimpinan OPD se-kabupaten Belu.
Berikut isi surat pemberitahuannya;
Berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, maka diminta perhatian Saudara/i akan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
2. a. menyampaikan kepada tenaga kontrak yang berada di instansi masing-masing secara tertulis bahwa kontrak akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sehingga terhitung tanggal 1 Januari 2022 tenaga kontrak daerah diberbentikan;
b. mengidentifkasi tugas/pekerjaan mengalihkan tugas/pekerjaan tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada atau, kepada pimpinan unit terendah setingkat eselon IV (Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi) yang akan secara bertahap beralih menjadi tenaga fungsional mulai tahun 2022;
c. mengindentifikasi tugas/pekerjaan tenaga kontrak yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik khususnya pekerjaan teknis pelayanan yang akan terganggu saat berakhirmya kontrak seperti tenaga kontrak dibidang kesehatan, pendidikan, satgas kebersihan, operator, sopir, penjaga malam dan petugas kebersihan kantor dan melaporkan kepada Bupati Belu Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Belu paling lambat tanggal 20 November 2021, sesuai format terlampir.
2. Pemerintah Kabupaten Belu akan menginformasikan keberlanjutan kontrak disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah setelah mendapat validasi dari tim seleksi berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Perangkat Daerah serta ketersediaan anggaran.
Demikian surat tersebut yang juga diberi tembusan kepada Pimpinan DPRD Belu dan Wakil Bupati Belu.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Kamis (18/11/2021) menjelaskan bahwa surat tersebut bukanlah merupakan surat pemberhentian.
Akan tetapi, surat tersebut sifatnya mengingatkan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Belu untuk segera memberitahukan kepada masing-masing tenaga kontrak di instansinya bahwa sesuai perjanjian kerja masa kontrak kerja teko daerah Kabupaten Belu hanya berlaku 1 tahun yaitu per bulan Januari sampai Desember 2021.
“Surat ini bukan surat pemberhentian, tetapi sifatnya mengingatkan pimpinan OPD untuk memberitahukan kepada masing-masing teko di instansinya bahwa kontrak teko sesuai perjanjian kerja hanya berlaku 1 tahun dari Januari sampai dengan Desember 2021,” tutur pria yang akrab disapa Jap Prihatin.
Sekda Belu menambahkan bahwa surat tersebut bersifat memerintahkan kepada para Pimpinan OPD untuk mengambil langkah-langkah antisipasi apabila masa kerja tenaga kontrak daerah berakhir.
“Surat itu juga memerintahkan para pimpinan OPD untuk mengambil langkah-langkah antisipasi apabila kontrak teko berakhir, seperti mengidentifikasi tugas-tugas pelayanan publik apa saja sehingga jika berakhir kontrak teko, pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Jap.
Penulis – Rony|Editor – Christovao


