Usai Konsultasi dan Lakukan Pandangan Fraksi Secara Lisan, Pinjaman Daerah Yang Diajukan Pemkab Belu Kandas di DPRD

322
FOTO : Suasana rapat internal dengan Pemerintah untuk Keputusan Paripurna lanjut atau tidaknya terhadap Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu, Selasa malam (23/11/2021).(tim)

ATAMBUA, The East Indonesia – Rencana pinjaman daerah sebesar 200 Miliar Rupiah untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Belu yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu akhirnya harus terhenti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu.

Hal ini terlihat dari mayoritas pendapat fraksi-fraksi DPRD kabupaten Belu pada rapat internal dengan Pemerintah untuk Keputusan Paripurna lanjut atau tidaknya terhadap Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu, Selasa malam (23/11/2021).

Menariknya penolakan rencana pinjaman daerah oleh Pemkab Belu ini dilakukan usai permintaan konsultasi beberapa hari ke Pemerintah Provinsi NTT di Kupang dan ditolak berdasarkan keputusan fraksi secara lisan.

Rapat internal dengan Pemerintah untuk Keputusan Paripurna lanjut atau tidaknya terhadap Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu ini sendiri diduga atas inisiatif yang dibuat oleh Pimpinan DPRD Belu.

Lebih aneh lagi Ketua ataupun Wakil Ketua fraksi yang berbicara, tidak ingin mengatasnamakan fraksi melainkan atas nama pribadi karena diduga kuat tanpa adanya kesepakatan bersama anggota fraksi.

Berdasarkan pendapat secara lisan dari fraksi-fraksi tersebut, maka diambil kesimpulannya oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Belu untuk menolak rencana pinjaman daerah tersebut.

Hadir dalam Rapat tersebut, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR, Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak, Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, Para anggota DPRD Belu, Asisten Setda Belu dan pimpinan OPD Pemkab Belu.

Berikut pendapat-pendapat fraksi yang disebutkan secara lisan oleh ketua maupun wakil ketua fraksi yang terjadi dalam Keputusan Paripurna lanjut atau tidaknya terhadap Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu.

Pertama, fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Ketua fraksinya, Fransiskus Xaver Saka menolak akan rencana pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu.

“Fraksi Demokrat masih konsisten pada penolakan pinjaman daerah dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan. Usul konkrit, kita melanjutkan tahapan sidang yang ada,” tuturnya.

Kedua, fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh ketua fraksinya, Benedictus J. Halle mengatakan bahwa secara pribadi terkait pinjaman daerah ditunda untuk dibawa ke Sidang Perubahan.

Namun karena didesak oleh Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR maka Bene Halle harus berbicara sebagai ketua fraksi maka dituturkan untuk membawa ke agenda sidang dikecualikan ada perubahan jadwal yang berkaitan dengan sidang yang saat ini sedang berlangsung yaitu sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.

“Saya atas nama pribadi karena pendapat fraksi sudah kami sampaikan. Saya tetap pada jadwal acara sidang yang kita pegang. Kalau toh ini berubah, harus dalam Paripurna. Karena itu soal pinjaman tidak ada dalam agenda sidang ini maka kita bawa ke agenda sidang yang lain adalah agenda sidang perubahan Anggaran TA 2022.

Ditambahkan, “Karena diminta sebagai ketua fraksi, saya tetap pada prinsip bahwa acara pinjaman tidak ada dalam agenda sidang sehingga kami tidak bisa membahas dalam agenda sidang ini. Kecuali kita merubah dulu jadwal sidang ini dalam Paripurna. Karena itu kami mengusulkan untuk merubah jadwal sidang ini mengingat batas waktu yang ada tidak memungkinkan sehingga kita bawa dalam sidang perubahan.”

FOTO : Suasana rapat DPRD Belu(tim)

Ketiga, fraksi NasDem yang disampaikan oleh Ketua fraksinya, Benedictus Manek menyatakan bahwa sebagai Partai yang mendukung Pemerintah saat ini dan demi rakyat, pihaknya mendukung akan adanya pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu.

“Kami dari Fraksi Partai Nasdem pada dasarnya mendukung apa yang menjadi rencana daripada pemerintah. Apalagi sebagai fraksi pendukung pemerintah saat ini tentu menjadi tanggung jawab kami untuk mengawal setiap program kegiatan dari pemerintah karena kami berpikir untuk pinjaman ini adalah untuk percepatan atau akselerasi pembangunan. Itu semua manfaatnya akan kembali kepada rakyat kita, membuat rakyat semakin nyaman juga aman dan seterusnya. Jadi kalau masalah tahapan kan kita sudah bahas di banggar artinya itu semua sudah kita masukkan dalam agenda kita. Hanya memang kemarin ada sedikit miskomunikasi antara DPR dan pemerintah ninja ini terjadi dinamika yang sedikit membuat kita terkendala. Karena itu sisa waktu yang ada kami fraksi Nasdem kalau kita mau bekerja marathon Saya rasa masih bisa walaupun berat Tetapi kalau untuk rakyat ya kita harus sedikit ekstra bekerja keras. Pada prinsipnya kami mendukung,” urainya.

Baca juga :  Kontrol Hasil Panen, Babinsa Bersama PPL Terapkan Pola Pengubinan Padi

Keempat, fraksi PDIP yang seharusnya disampaikan oleh Ketua fraksinya, Irmina Dwi Puspita Sari Bere malah menyerahkan kesempatan tersebut kepada Wakil fraksinya yaitu Theodorus Manehitu Djuang yang akhirnya menolak akan pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu.

“Apa yang sudah kita tetapkan dalam jadwal kita tetap lanjutkan. Kami menolak untuk membahas tentang pinjaman daerah,” ujarnya.

Kelima, fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Ketua fraksinya, Januaria Awalde Berek bahwa pihaknya menyetujui akan rencana pinjaman daerah yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu dengan ketentuan semua tahapan-tahapannya harus berjalan dengan baik karena masih ada 1 tahapan yang sampai saat ini belum dilakukan yaitu sidang Paripurna Keputusan untuk menyetujui atau tidaknya terkait pinjaman daerah tersebut.

“Terhadap pinjaman daerah fraksi Partai Gerindra masih pada konsisten pada pemandangan umum fraksi yang tertuang dalam paripurna. Jadi berdasarkan hasil rapat fraksi ada 3 orang dan dari ketiga anggota Fraksi menyetujui untuk mendukung penuh pinjaman daerah. Tetapi ada tahapan yang tidak dapat kita melewati maka fraksi meminta untuk tahapan itu kita melewati. Nah tahapan saat ini sudah pada tahap konsultasi. Hasil konsultasinya bahwa yang disampaikan oleh pemerintah pusat perpanjangan tangan melalui pemerintah provinsi bahwa walaupun di nota tidak termuat namun di dalam RAPBD, tahapan-tahapan APBD murni yang sementara kita jalankan ini bisa dilakukan penyesuaian namun ada tahapan yang tidak kita lakukan. Masih tersisa satu tahapan lagi Paripurna persetujuan untuk memenuhi PP 56 yaitu kriteria dalam hal ini untuk pinjaman daerah. Fraksi meminta tahapan itu wajib dilakukan. Kalau tidak melewati maka tentu publik di luar akan bertanya ada apa?” Urainya.

Keenam, Fraksi PKB yang disampaikan oleh Ketua fraksinya, Elvis Domingos Pedrosa mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk dibahas pada sidang saat ini dan ditunda pada sidang berikutnya baik itu sidang Perubahan maupun sidang Murni di tahun yang akan datang.

“Terkait dengan pinjaman daerah, sesuai dengan pandangan umum fraksi beberapa tahapan yang tidak kalah kita lalui. Saat kita konsultasi ke provinsi jawaban kepala badan keuangan provinsi NTT pun mengambang. Bahwa di situ ada ruang untuk kita bisa kembali kepada mekanisme sidang sesuai dengan tatib di DPR. Untuk itu fraksi PKB dengan melihat semua tahapan yang sudah dilalui selama ini, kami berpendapat bawah pinjaman daerah kita bahas pada sidang lainnya dalam artian pada sidang perubahan atau sidang murni di tahun yang akan datang. Menolak kita tidak menolak tetapi dalam posisi saat ini kami tidak sependapat untuk membahas dan agenda ada yang saat ini sudah dibahas di banmus melaksanakan sampai dengan tanggal 30 nanti,”imbuhnya.

Ketujuh, fraksi PAN yang disampaikan oleh Ketua fraksinya, Yakobus Nahak Manek meminta agar mekanisme tahapan sidang harus dilakukan secara baik sehingga diminta untuk peminjaman ini dibawa pada sidang perubahan maupun sidang murni.

“Fraksi PAN masih melihat pada pemandangan umum fraksi bahwa fraksi PAN melihat apakah tahapan-tahapan pinjaman daerah ini sudah dilalui sesuai mekanisme atau belum. Setelah berkoordinasi dengan teman-teman fraksi, fraksi PAN meminta untuk dibahas pada sidang-sidang lainnya baik pada sidang perubahan maupun sidang murni,” tandasnya.

Kedelapan, fraksi gabungan yang diwakili oleh Wakil Ketua fraksinya, Manuel Do Carmo Da Silva malah menyatakan bahwa peminjaman daerah harus dibawa pada tahun-tahun yang akan datang.

“Kami fraksi gabungan dari tadi siang saya komunikasi tetapi tidak ada yang menjawab. Saya secara pribadi melihat pada sidang tahap awal. Karena begitu dibuka, Pemerintah Daerah baca nota pengantar. Dalam nota pengantar itu tidak termuat pinjaman daerah. Sehingga bahwa itu dasar Pemerintah Daerah, baru wacana mau pinjam. Tetapi sampai ditengah jalan kita DPRD seolah-olah berambisi harus mau paksa Pemerintah pinjam sedangkan Pemerintah belum pada tahapnya mau pinjam tetapi DPR yang mau paksa mau pinjam. Sedangkan waktu sidang ini kita punya waktu hanya sekitar 20 hari lebih. Pemerintah provinsi saja 7 kali pulang pergi konsultasi baru bisa tetapkan pinjaman daerah. Apalagi kita kabupaten yang jauh dari provinsi. Tetapi kita harus paksa bilang ini Pemerintah Daerah harus pinjam. Ada apa dibalik itu? Sedangkan RAPBD sudah kita terima, KUA-PPAS sudah kita terima. Kalau ada apa-apa siapa yang tanggung jawab terhadap semua ini. Kalau saya ini kita harus bawa ke tahun-tahun yang akan datang,” tuturnya.

Baca juga :  Dihadapan Polisi, Lani Tutup Mulut Soal Mantan Pacarnya yang Berinisial J. Siapa Sebenarnya "J"? 

Setelah semua pendapat fraksi yang disampaikan secara lisan dengan diduga rapat internal tersebut atas inisiatif pimpinan, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR pun mengambil kesimpulan bahwa dinyatakan pinjaman daerah ditolak.

Bahkan diakui bahwa terjadi beberapa tahapan sidang yang tidak dan belum dilalui untuk rencana pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu ini.

“Telah terjadi beberapa hal seperti telah terlewatkan beberapa rapat-rapat antara lain Paripurna persetujuan maupun pembahasan yang ada di KUA-PPAS dan terjadi miskomunikasi dan kita mendapat kendala pada tahapan-tahapan sidang. Kita telah memasuki sidang-sidang paripurna dalam pembahasan APBD 2022 sehingga fraksi berpendapat bahwa dapat kita simpulkan terhadap pinjaman daerah tidak dapat lakukan pembahasan pada RAPBD tentang anggaran 2022 disetujui untuk kita lakukan pembahasan pada tahapan sidang-sidang lainnya,” ujarnya.

Lanjutnya, “sebelum kita mengakhiri rapat paripurna malam ini saya atas nama lembaga DPRD Kabupaten Belu mengucapkan beberapa hal yaitu permohonan maaf jika dalam perjalanan waktu ini mungkin terjadi miskomunikasi sehingga tidak dapat kita lakukan pinjaman daerah tetapi menjadi harapan dan catatan kepada kita semua tidak menutup ruang untuk kita bisa melakukan pembahasan pinjaman daerah di waktu yang akan datang.”

Sebelumnya diberitakan, Rencana pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu menjadi isu hangat yang diperbincangkan beberapa hari belakangan.

Berjalannya waktu rencana pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu ini menjadi polemik.

Saat pengajuan, Pemerintah Kabupaten Belu sudah bersama Badan Anggaran Daerah (banggar) DPRD Belu membahas secara bersama terkait rencana pinjaman daerah.

Proses itu berjalan hingga tibalah saatnya hari dimana DPRD Belu melakukan rapat Paripurna untuk mengambil keputusan akan menyetujui atau tidak disetujui terhadap pinjaman daerah tersebut.

Tertanggal 8 November 2021 sekitar pukul 7 malam direncanakan akan digelar rapat paripurna untuk persetujuan pinjaman daerah tersebut.

Saat itu, pihak Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM sudah menunggu lama sekitar 2 jam di ruang Sekwan DPRD Belu.

Sidang paripurna belum saja dimulai karena jumlah anggota DPRD Belu yang belum memenuhi kuorum persidangan.

Namun, berdasarkan data yang didapat ternyata saat itu anggota DPRD Belu sudah sangat-sangat memenuhi kuorum atau sekitar 2/3 Anggota DPRD Belu (21 orang).

Pada waktu itu sebagian besar Anggota DPRD Belu sudah menunggu hingga berlama-lama di Ruang Sidang. Namun disaat bersamaan juga sebagian anggota DPRD Belu bersama dengan para Pimpinan DPRD Belu masih berada di Ruangan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu.

Entah apa yang dibahas sehingga tidak ingin memasuki ruangan sidang, masih menimbulkan tanda tanya dan muncullah isu 50 M hingga isu setengah kamar.

Karena menunggu lama, sebagian besar Anggota DPRD Belu yang berada di ruang sidang pun keluar dan mencari pimpinan DPRD Belu.

Kemarahan mereka semakin meninggi ketika mendapati tiga Pimpinan DPRD Belu bersama beberapa anggota masih melakukan pertemuan dengan pintu terkunci sehingga beberapa anggota DPRD Belu tersebut beranjak keluar dari Gedung DPRD Belu.

Baca juga :  Salip Jabar, Riau dan DKI, Bali Jadi Provinsi Terbaik Pencapaian STRANAS PK

Setelah itu ada penyampaian oleh pimpinan DPRD Belu kepada Bupati Belu kalau rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum dan Bupati Belu pun menyanggupi dan pamit pulang.

Karena tidak terjadi sidang malam itu, maka keesokan harinya (09/11/2021), pimpinan DPRD mengagendakan rapat pimpinan AKD dan pimpinan Fraksi untuk mengagendakan ulang pertemuan itu.

Muncullah sebuah fakta baru dimana yang sangat mengherankan publik. Salah satu pimpinan DPRD melakukan klarifikasi hanya melalui telepon seluler dengan Sekda Belu dan kemudian menyimpulkan bahwa pihak Pemerintah sudah tidak menyetujui akan pinjaman daerah tersebut.

Atas kesimpulan via telepon (by phone) tersebut, pada tanggal 10 November 2021, Pimpinan DPRD Belu mengeluarkan surat bernomor DPRD.172.2/241/XII/2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR ditujukan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Belu yaitu Bupati Belu.

Pada surat tersebut menegaskan secara jelas dan tegas bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi DPRD kabupaten Belu maka DPRD Kabupaten Belu sepakat MENOLAK rencana pemerintah untuk melakukan pinjaman daerah dan pemerintah diminta segera menarik KUA-PPAS penyesuaian Tahun Anggaran 2022.

Hal ini pun menjadi polemik dan menjadi pembahasan tersendiri dalam sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 pada agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Belu terhadap Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dan 1 Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Senin malam (15/11/2021).

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 7.15 malam tersebut, ternyata dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Belu, 7 diantaranya menyetujui untuk dibahas lebih lanjut terkait rencana pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu.

Ketujuh Fraksi tersebut diantaranya fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PAN dan fraksi PKPI.

Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa dari kedelapan (8) fraksi minus fraksi Demokrat dinyatakan bahwa terhadap pinjaman daerah baik untuk dilakukan sidang Paripurna.

“Ada usul saran dari beberapa fraksi untuk dipertimbangkan dilakukan paripurna untuk mengambil persetujuan,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Manek Junior ini menjelaskan bahwa saat ini sudah pada tahap badan anggaran namun masih terdapat 1 tahapan lagi yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu.

Karena itu Ketua DPRD Belu mengakui bahwa terkait pinjaman daerah harus melalui keputusan dalam sidang Paripurna dan bukan berdasarkan keputusan Pimpinan semata.

“Malam ini didalam paripurna ini saya ingin menyampaikan kepada kita semua terkait persetujuan pinjaman daerah itu harus diputuskan berdasarkan paripurna bukan pengambilan keputusan oleh pimpinan sehingga kita mencoba kembali untuk sama-sama berpikir terhadap pinjaman daerah untuk dipertimbangkan karena tahapan-tahapannya belum selesai dan perlu dilakukan konsultasi ke Provinsi,” tandas politisi asal Partai Demokrat.

Kegiatan Konsultasi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang ini akan dilakukan segera sebelum terjadinya agenda sidang lainnya pada sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.

Usai konsultasi tersebut maka akan ada keputusan bersama terhadap rencana pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu.

Ketua DPRD Belu berharap agar akan ada titik terang baik itu menerima ataupun menolak terkait rencana pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu tersebut.

Dikatakan keputusan akan diambil berdasarkan pernyataan sikap Fraksi yang mana pernyataan tersebut merupakan pernyataan politis.

“Kita berharap ada titik terang soal pinjaman daerah yang akan direncanakan oleh Pemerintah karena harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Mendapatkan titik terang menerima atau menolak, itu adalah keputusan final,” ujar Manek Junior.

Penulis – Rony|Editor – Christovao

Facebook Comments

About Post Author