ATAMBUA, The East Indonesia – Pihak DPRD Kabupaten Belu memberikan sinyal positif atas upaya yang tengah dilakukan Pemerintah, SSR Perdhaki Wilayah (PW) Keuskupan Atambua dan Stakeholder lainnya untuk mengeliminasi penyakit malaria di tahun 2023 mendatang.
Hal ini diungkapkan Komisi 3 DPRD Belu yang salah satu tugasnya bermitra dengan bidang Kesehatan di Kabupaten Belu.
“Penanganan terhadap kasus Malaria sangat terabaikan terlebih saat pandemi covid-19 yang mengglobal hingga saat ini. Karena itu kita patut berterima kasih kepada SSR PW Keuskupan Atambua yang sangat memberikan perhatian dalam penanganan kasus Malaria hingga melakukan rencana eliminasi malaria pada tahun 2023 mendatang,” pungkas salah satu anggota Komisi 3 DPRD Belu, Benediktus J. Halle usai mengikuti sosialisasi dan advokasi pelaksanaan program Malaria Perdhaki, Jumat (26/11/2021).
Lanjutnya, “Kegiatan eliminasi Malaria ini tentu sejalan dalam mendukung Peraturan Gubernur untuk mendukung eliminasi malaria di 2023 di Kabupaten Belu.”
Untuk itu, dari Komisi 3 DPRD Belu yang bermitra dalam bidang kesehatan sangat mendukung adanya kegiatan seperti ini dan sangat menginginkan agar kegiatan ini terus berlanjut.
“Kalau bisa kegiatan seperti ini, bukan hanya dari pihak Perdhaki atau Dinas Kesehatan tetapi, penting keterlibatan semua pihak sehingga betul-betul upaya agar eliminasi malaria di 2023 kalau perlu menjadi nol,” kata pria yang akrab disapa Bene Hale.
Tentu sebagai lembaga DPRD Kabupaten Belu berjanji demi kepentingan masyarakat akan sangat diusahakan dalam men-support dari sisi anggarannya.
Sementara itu, Mewakili Pemerintah Kabupaten Belu, PLT Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Belu, Siprianus Mali, Amd. Kep memberikan apresiasi yang tinggi kepada Sub-Sub Receipient (SSR) Perdhaki Wilayah (PW) Keuskupan Atambua yang menggelar kegiatan sosialisasi dan advokasi pelaksanaan program Malaria Perdhaki, Jumat (26/11/2021).
“Kita dari Pemerintah tentunya sangat berterimakasih kepada SSR Perdhaki Wilayah Keuskupan Atambua yang telah menggelar kegiatan ini dengan tujuan yang sangat baik pula yaitu eliminasi penyakit malaria khususnya di kabupaten Belu,” pungkasnya saat diwawancarai awak media The East Indonesia.
Sipri Mali mengatakan bahwa untuk menuju eliminasi malaria yang ditargetkan pada tahun 2023 mendatang tentunya harus melalui berbagai tahapan-tahapan.
Dalam mencapai eliminasi itu baik Pemerintah pun tidak dapat melakukannya sendiri melainkan memerlukan sinergitas dari semua pihak yang melakukan dengan caranya masing-masing dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku di Kesehatan.
“Untuk masuk eliminasi malaria tentu memiliki tahapan-tahapannya dan untuk mencapai eliminasi itu kita Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Perlu ada keterlibatan dari semua pihak untuk masuk pada tahapan eliminasi itu,” ujarnya.
PLT Kadis Kesehatan Belu mengatakan bahwa kedepan Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini Dinas Kesehatan akan berkolaborasi dengan Perdhaki. Mengingat bahwa Perdhaki lewat Program Malaria sudah cukup lama berkecimpung dalam penanganan malaria.
“Kedepan kita sama-sama bekerja, sehingga di 2023 untuk kita memasuki tahap eliminasi semua bisa berjalan dengan baik. Karena kita sudah diperkuat dengan adanya peraturan Bupati Belu, tinggal sekarang bagaimana teman-teman Perdhaki dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, Camat dan Kepala Desa,” imbuh Sipri Mali.
Ditambahkan, “Artinya ini yang diinginkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan lewat sinergitas yang terbangun semuanya akan tercapai.”
Sebelumnya diberitakan, upaya Hentikan Penularan Malaria di Belu, SSR Perdhaki Keuskupan Atambua Lakukan Sosialisasi dan Advokasi. Ini Hasil Kesepakatannya!
ATAMBUA, The East Indonesia – Sub-Sub Receipient (SSR) Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia (PERDHAKI) wilayah Keuskupan Atambua menggelar sosialisasi dan advokasi pelaksanaan program Malaria Perdhaki tingkat Kabupaten Belu, Jumat (26/11/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Matahari Atambua ini dihadiri oleh pihak Pemerintah baik DPRD, Dinas Kesehatan, BP4D, Dinas PMD, Camat, Desa maupun Puskesmas-Puskesmas dan Pers di Kabupaten Belu.
Kegiatan ini dilakukan dengan bertujuan untuk mensosialisasikan pelaksanaan program Malaria Perdhaki dan membangun kerjasama antara berbagai stakeholder dalam mengintegrasikan program Malaria Perdhaki dalam berbagai kebijakan dan anggaran untuk mendukung percepatan eliminasi Malaria.
Eliminasi malaria di tingkat kabupaten/kota itu sendiri adalah upaya untuk menghentikan penularan malaria dalam wilayah geografi tertentu.
Karena itu pada kegiatan ini, para peserta diharapkan mendapatkan informasi dan gambaran serta memahami tentang pentingnya gerakan percepatan eliminasi malaria dengan berbasis pada Community Empowerment, Community Mobilization dan BCC. Sehingga mendapatkan dukungan dari berbagai stakeholder untuk penerapan berbagai inovasi program malaria untuk percepatan eliminasi malaria di tingkat kabupaten.
Dari kegiatan ini diinginkan pula agar mendapatkan pemetaan prospek keberlanjutan pelaksanaan Program Malaria PERDHAKI dengan dukungan dari berbagai stakeholder dan melihat peluang dukungan anggaran dana untuk penerapan berbagai inovasi percepatan eliminasi malaria di tingkat desa dengan model konvergensi stunting.
Kepala SSR Perdhaki Wilayah (PW) Keuskupan Atambua (KA), Yosef M. L. Hello, M.Hum dalam sempat wawancara dengan media The East Indonesia menjelaskan bahwa program Malaria PERDHAKI di Sub-sub Recipient (SSR) PW Keuskupan Atambuab sudah memasuki semester kedua tahun ke-5.
Sejauh ini, terdapat beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di SSR dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) mulai dari koordinasi di tingkat SSR, pencatatan dan pelaporan serta beberapa kegiatan yang dilakukan di UKBM yang melibatkan masyarakat setempat, antara lain kegiatan penemuan dan pengobatan kasus malaria, penyuluhan di desa/dusun sasaran serta internal UKBM.
Yosef Hello juga mengharapkan dengan kegiatan ini penyakit malaria dapat ditangani dan dituntaskan secara bersama agar pada tahun 2023 dapat dilakukan eliminasi.
“Kegiatan yang dilakukan oleh SSR PW Keuskupan Atambua ini untuk secara bersama mitra Pemerintah dan lembaga lainnya bersosialisasi dan mengevaluasi sejauh mana persiapan kita bersama dalam menghadapi eliminasi malaria di kabupaten Belu pada tahun 2023 mendatang sehingga bisa mendukung eliminasi Malaria di tingkat Provinsi NTT dan secara lebih luas Indonesia,” tuturnya.
Kepala SSR PW Keuskupan Atambua ini menjelaskan bahwa pada sosialisasi dan advokasi pelaksanaan program Malaria Perdhaki tingkat Kabupaten Belu tersebut disepakati beberapa kesepakatan bersama yaitu;
1. Peraturan Bupati (PERBUP) Eliminasi Malaria Kabupaten Belu secepatnya sampai ke tangan Camat dan Desa 2. Pembentukan Tim Eliminasi Malaria di Tingkat Kabupaten Belu
3. Camat akan mendorong desa untuk melahirkan Peraturan Desa (PERDES) Eliminasi Malaria 4. Mendekatkan akses layanan kesehatan dengan mengaktifkan Puskesmas Pembantu (PUSTU) yang ada 5. Komisi 3 DPRD Kabupaten Belu mendukung dan kawal usulan program dan anggaran Dinas kesehatan kabupaten Belu menuju eliminasi Malaria
“Dalam kegiatan tadi kita mendapatkan beberapa kesepakatan bersama untuk eliminasi malaria pada tahun 2023 mendatang,” pungkas Yosef Hello.
Dirinya pun menggambarkan bahwa saat ini tren penyakit Malaria di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL sangat bagus dimana kasus Malaria dari tahun 2015 yang begitu tinggi berangsur-angsur turun hingga saat ini hampir tidak ada kasusnya.
“Dari tahun 2015 program ini kami jalankan kasusnya cukup tinggi. Namun tiap tahunnya perlahan-lahan menurun sampai saat ini hampir tidak ada kasus positif Malaria. Semoga ini tetap terjaga,” ujar Kepala SSR Perdhaki Wilayah Keuskupan Atambua.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi dan advokasi pelaksanaan program Malaria Perdhaki tingkat Kabupaten ini dilaksanakan karena melihat tingginya angka kesakitan malaria di Kawasan Timur Indonesia Timur telah mendorong PERDHAKI untuk terlibat secara langsung dalam berbagai aktivitas percepatan eliminasi malaria di wilayah Indonesia.
Dengan dukungan Dana Global Fund, sejak tahun 2015 PERDHAKI melalui perwakilan-perwakilannya telah merancang dan melaksanakan berbagai program yang berkualitas untuk menuntaskan proses pemberantasan malaria.
Program Malaria yang dilaksanakan oleh PR Malaria PERDHAKI beserta Sub Recipient dan Sub-Sub Recipient (SSR) yang ada di Kawasan Timur Indonesia, saat ini merupakan bagian dari peran untuk turut terlibat dalam pembangunan masyarakat di Kawasan Timur Indonesia dalam bidang Penanggulangan serta Pencegahan Penyakit Malaria.
Kegiatan tersebut juga dilakukan dengan berbagai upaya yang serius untuk memberdayakan masyarakat lokal melalui beberapa program di bidang komunitas, pemberdayaan masyarakat, program pendidikan, pemberdayaan kapasitas tenaga pemerintahan serta program di bidang kesehatan.
Berbagai program dikembangkan oleh Program Malaria PERDHAKI sebagai bagian dari proses akselerasi dan pengembangan inovasi guna percepatan eliminasi malaria. Dengan menitikberatkan perhatian program pada pemberdayaan masyarakat/penggerakan masyarakat, perubahan perilaku dan advokasi.

Program Malaria PERDHAKI mendorong berbagai cara untuk percepatan eliminasi malaria di Kawasan Timur Indonesia.
Sebagai langkah awal pelaksanaan Program Malaria PERDHAKI yang menitikberatkan pelaksanaan program pada advokasi, BCC, Community Empowerment dan Community Mobilization, maka disiapkan sebuah kegiatan sosialisasi dan advokasi terkait pelaksanaan Program Malaria PERDHAKI. Dengan tujuan membangun pemahaman tentang pentingnya gerakan percepatan eliminasi malaria dengan berbasis pada Community Empowerment, Community Mobilization dan BCC.
Kegiatan ini menjadi pintu masuk pelaksanaan Program Malaria PERDHAKI sehingga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah serta berbagai stakeholder penunjang pelaksanaan program Malaria PERDHAKI.
Sehubungan dengan Itu, Sub-sub Receipient (SSR) Perdhaki Wilayah Keuskupan Atambua di bawah koordinasi SR PWKA Kupang merupakan salah satu pihak yang mendapatkan kepercayaan dari Perdhaki Pusat untuk ikut serta menangani pemberantasan Malaria.
SSR Perdhaki Keuskupan Atambua berada di tiga kabupaten yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Malaka.
Penulis – Rony|Editor – Christovao


