Sunday, November 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

BPN Kabupaten Manggarai Barat Terbitkan 4 Sertifikat Orang Lain di Atas Tanah Milik Keuskupan

DENPASAR, The East Indonesia – Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan 4 sertifikat tanah yang dimiliki oleh orang lain di atas tanah milik Keuskupan Denpasar yang berlokasi di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Saat dikonfirmasi Selasa (21/12/2021), RD. Marthen L.P. Jenarut, S.Fil, SH, MH., selaku kuasa dari Keuskupan Denpasar untuk pengukuran pengembalian batas menjelaskan, kasus ini diketahui pada tahun 2017 lalu.

“Saat itu saya menerima kuasa dari Keuskupan Denpasar untuk melakukan pengembalian tapal batas atau yang disebut dengan rekonstruksi. Hasilnya, kami sangat terkejut, di mana di atas obyek yang sama itu terbit lagi 4 sertifikat atas nama orang lain di atas sertifikat nomor 532 milik Keuskupan Denpasar,” ujarnya. Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Setelah mengetahui kasus tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Keuskupan Denpasar dan BPN Kabupaten Manggarai Barat. Diketahui, tanah tersebut diperoleh dari hasil jual beli antara Keuskupan Denpasar dengan pihak pertama atau pemilik tanah yang asli. Sejak diterbitkan sertifikat kepemilikan atas nama Keuskupan Denpasar tahun 1994, tanah itu memang dikuasai oleh Keuskupan Denpasar. Buktinya, sejak itu Keuskupan Denpasar menempatkan penjaga untuk menguasai tanah tersebut. Dan sejauh rentang waktu tersebut, tidak ada satu pun pemilik tanah yang mencegah, melarang, atau memprotes terhadap upaya Keuskupan Denpasar untuk menguasai tanah tersebut. Setelah 18 tahun kemudian, BPN Kabupaten Manggarai Barat ternyata telah menerbitkan 4 sertifikat baru atas nama orang lain di atas obyek yang sama.

Menurut RD Marthen, setelah mengetahui kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan BPN Kabupaten Manggarai Barat agar kasus tersebut diselesaikan dengan baik-baik secara kekeluargaan, namun intinya, tanah itu tetap menjadi milik Keuskupan Denpasar. Namun komunikasi lisan itu tidak ditanggapi. Pihaknya melakukan somasi secara resmi kepada BPN Kabupaten Manggarai Barat dan para pihak sesuai sertifikat tanah yang berjumlah 4 sertifikat. Somasi ini juga tidak ditanggapi. Kemudian pihaknya melakukan somasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ada di Kupang. Juga tidak ditanggapi. “Karena koordinasi tidak bisa dibangun, somasi tidak ditanggapi maka Keuskupan Denpasar menempuh jalur hukum dengan membawa kasus ini ke PTUN,” ujarnya.

Menempuh jalur hukum di PTUN merupakan langkah yang tepat. Sebab dalam Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas (Rekonstruksi) yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus tahun 2017 lalu, BPN sendiri mengakui dalam point 4, bahwa di atas Sertipikat M.532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sehingga telah diterbitkan 4 (empat) Sertipikat atas nama pihak lain . “BPN Manggarai Barat sudah mengaku ada kesalahan administrasi. Tetapi komunikasi lisan dan somasi tidak pernah ditanggapi. Maka jalur PTUN ditempuh,” ujarnya.

Penulis – Arnold Dhae|Editor – Christovao

Popular Articles