Saturday, March 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tuduh Sekda Belu Selingkuh, Jemi Haekase Peringati Media dan Oknum Penyebar Ada Potensi Hukum

ATAMBUA, The East Indonesia – Konsultan Hukum Sekda Belu, Jemi Haekase memperingati media maupun oknum penyebar informasi hoax melalui pemberitaan ataupun postingan tuduhan selingkuh terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin bahwa ada potensi dijerat hukum bila pihak – pihak tersebut terus melakukan aktivitasnya.

Peringatan ini dikarenakan menurut Jemi Haekase, penyebaran informasi dan foto Johanes Andes Prihatin bersama salah satu ASN di Belu yang dituduh selingkuh memiliki potensi hukum yang sangat besar.

Karena itu, ungkap salah satu pengacara yang sudah cukup makan garam ini mengingatkan untuk sebagai sesama putra-putri Belu, tidak perlu membesar-besarkan lagi informasi yang bisa dikatakan hoax tersebut.

“Tentu pemberitaan-pemberitaan seperti ini kita sama-sama putra-putri Belu, mari kita sudahi. Jangan membuat polemik lagi. Jangan mengganggu konsentrasi Pak Jap (Sekda Belu) dalam menjalankan tugas yang besar demi rakyat Belu,” ungkap Konsultan Hukum Sekda Belu, Jemi Haekase dalam jumpa Pers di Atambua, Jumat (31/12/2021).

Lanjutnya, perlu diingat bahwa ada potensi hukum dari postingan-postingan ini. Kalau tidak disudahi tentu langkah hukum akan kami ambil.

Jemi Haekase lantas menerangkan beberapa hal yang diposting menyoroti Johanes Andes Prihatin selaku Sekda Belu diantaranya postingan baik di media maupun status Facebook dan WhatsApp yang mengatakan bahwa surat permintaan dan klarifikasi pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN dari Komisi ASN yang diadukan oleh sejumlah orang yang tidak diketahui secara jelas dan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Birokrasi (AMPRB), belum dibalas oleh pihak Pemda Belu kepada Komisi ASN.

Padahal pada kenyataannya, pihak Pemda Belu telah membalas surat permintaan dan klarifikasi pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN dari Komisi ASN yang diadukan oleh sejumlah orang yang tidak diketahui secara jelas dan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Birokrasi (AMPRB).

“Saya perlu memberikan tanggapan bahwa yang diinginkan oleh Aliansi itu sudah diklarifikasi, dan apa yang dipersoalkan aliansi itu tidak benar karena memang sampai dengan saat ini tidak ada suatu proses hukum secara nyata tentang pengaduan tersebut. Dan ternyata Aliansi tersebut belum terdaftar di Kesbangpol,” tandas Jemi Haekase.

Fakta lainnya bahwa Surat Komisi ASN yang dimaksud sesungguhnya bersifat rahasia, namun istimewanya bisa diperoleh oknum dan media untuk mempublikasikannya.

Selain itu, terkait foto Jap Prihatin bersama salah satu ASN di Kabupaten Belu yang disebarkan secara terang benderang oleh media maupun Oknum di media sosial, dirinya mengingatkan untuk perlu membuktikan foto tersebut.

“Untuk foto ini secara hukum perlu dibuktikan. Dengan foto yang seperti itu, apakah kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan seperti apa? Dan saya bisa bilang foto itu diedit, contohnya orang foto dan dibuat berboncengan dengan Pak Presiden, Jokowi,” tutur Jemi.

Karena itu, konsultan Hukum Sekda Belu ini kembali mengingatkan bahwa semua yang diduga terlibat adalah sesama orang Belu, maka pihaknya tidak ingin mengambil langkah yang lebih jauh.

“Mari kita sudahi. Dan kalau bisa kita tidak perlu membesar-besarkan ini, melebar kesana kesini lagi,” pinta Jemi Haekase. ***

Penulis – Ronny|Editor – Chris

Popular Articles