Monday, January 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Sekda Belu Beri Penjelasan Tentang Jabatan Fungsional ASN

ATAMBUA, The East Indonesia – Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., MSi memberikan penjelasan mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi pada 288 jabatan lingkup Pemkab Belu pada 31 Desember 2021 yang lalu.

Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa hal tersebut dilaksanakan dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 27 Desember 2021 hal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan tembusannya antara lain disampaikan juga kepada Bupati Belu.

“Jadi pada tanggal 31 Desember itu Bupati Belu dalam hal ini selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah melakukan pelantikan untuk penyetaraan jabatan administrasi ke jenjang jabatan fungsional. Ada sekitar 288 jabatan eselon 4 yang disetarakan menjadi jabatan fungsional. tandas Johanes Andes Prihatin saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia di ruangannya, Senin (10/01/2022).

Dijelaskan bahwa konteks penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tersebut adalah bahwa jabatan-jabatan administrasi yang merupakan pejabat struktural eselon 4 itu disetarakan dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya pada saat Jabatan itu disetarakan.

Dirinya pun menyampaikan bahwa dari penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional itu, akan diadakan pula penyesuaian-penyesuaian menyangkut hak dan kewajiban jabatan fungsional tersebut.

“Tentu ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mana sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu di mana postur birokrasi, itu haruslah kaya fungsi. Jadi semakin kesini, jabatan-jabatan struktural itu semakin dikurangi, sebaliknya jabatan-jabatan fungsional semakin ditambah,” tutur pria yang akrab disapa Jap Prihatin.

Lanjutnya,”Karena kalau kita bicara jabatan fungsional, kita mengedepankan profesionalisme. Jadi kita mengedepankan pengetahuan, kapabilitas seseorang dalam memangku jabatan fungsional tersebut. Contohnya jabatan fungsional perawat tentu dia harus mahir, berkompeten untuk memangku jabatan fungsional perawat. Begitu pula dengan jabatan fungsional lainnya.”

Selain mengedepankan profesionalisme, Sekda Belu Jap Prihatin mengatakan bahwa birokrasi akan lincah bergerak karena dapat berjalan sesuai fungsi masing-masing.

Dirinya pun menyatakan bahwa jenjang jabatan fungsional ini sangat berpihak kepada ASN yang bersangkutan.

“Ini akan berpihak kepada Pegawai bersangkutan. Misalnya dalam sisi kepangkatan. Jadi kita sendiri yang akan menentukan kapan kita akan naik pangkat, minimal 2 tahun sekali. Kalau berprestasi itu pasti 2 tahun akan naik pangkat. Kalau tidak berprestasi tentu akan ada hambatan karena setiap pelaksanaan tugas, indikatornya jelas,” ungka Jap Prihatin.

Sementara itu terkait tunjangan, Sekda Belu menerangkan bahwa untuk penyetaraan diarahkan bahwa masa transisi, tunjangannya itu mengikuti tunjangan administrasi sebelumnya.
“Jadi kalau dia setara eselon 4, tunjangannya dibayarkan dulu setara eselon 4 sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut. Tetapi kebijakan, semangatnya adalah ketika seseorang itu dialihkan menjadi pejabat fungsional, dijamin bahwa pendapatannya tidak lebih kecil daripada jabatan administrasi dan bahkan ada peluang, mungkin saja penghasilannya lebih besar karena ini semua dinilai berdasarkan kinerja,” pinta Jap Prihatin.

Sekda Belu pun mengungkapkan tentang hambatan yang ditemui oleh pemerintah Kabupaten Belu kaitannya dengan penyetaraan dimana ada beberapa jabatan yang pada saat disetarakan terdapat pejabat yang memiliki kapabilitas tidak sesuai dengan jabatan fungsional yang diembannya.

“Kita temui hambatan yang sama juga dengan beberapa daerah lain di Indonesia yaitu saat ada beberapa jabatan yang pada saat disetarakan memiliki latar belakang pejabat yang sudah difungsionalkan ini tidak sejalan dengan jabatan fungsional itu sendiri. Contoh latar belakang Sarjana teknik karena pada saat itu dia menjabat sebagai pejabat eselon 4 katakan sebagai Kasubag Keuangan pada saat disetarakan dia menjadi jabatan fungsional, analisis keuangan. Ini tentu tidak sesuai dengan latar belakang keilmuannya,” jelas Jap Prihatin.

Terkait hal tersebut, Pihak Pemda Belu telah berkonsultasi untuk melakukan pengusulan kembali untuk disesuaikan yang akan dilakukan setelah mendapatkan juknis dari Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk hal-hal seperti ini kita sudah berkonsultasi. Petunjuk teknisnya belum ada, tetapi kita dalam rangka persiapan untuk pengusulan kembali. Jadi ini kita penyesuaian lagi,” imbuh Sekda Belu. (Ronny)

Popular Articles