ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (InPres) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Aruk (Kabupaten Sambas – Kalimantan Barat), Mota’ain (Kabupaten Belu – NTT), dan Skouw (Jayapura – Papua).
Dalam lampiran Inpres tersebut menyebutkan ada beberapa program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Mota’ain, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Atas Inpres nomor 1 tahun 2021 tersebut, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan (Deputi II) BNPP, Komjen Pol (Purn), Paulus Waterpauw bersama rombongannya melakukan kunjungan kerja ke Wilayah Kabupaten Belu Perbatasan RI – RDTL, Selasa – Rabu, (18-19/01/2022).

Deputi II BNPP, Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Rabu (19/01/2021) mengatakan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut Inpres nomor 1 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan ekonomi Aruk, Motaain dan Skouw.
“Kami dari Deputi II tugasnya adalah mengecek hal – hal yang berkaitan dengan pengembangan potensi ekonomi masyarakat di Perbatasan Motaain dan juga mengecek beberapa desa dan kampung – kampung yang menjadi kebijakan dari Inpres nomor 1 tahun 2021,” pungkasnya.
Dijelaskan bahwa terkait dengan percepatan pembangunan ekonomi di Motaain sendiri terdapat 10 kementerian yang ditugaskan untuk mengeksekusinya.
Tugas dari Badan Pengelola Perbatasan Negara (BNPP) sendiri adalah mengkoordinasikan dan mengecek hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan dan persiapan program-program di kawasan perbatasan.
“Sudah dua hari ini kami mengecek, tempat-tempat mana dan sudah sejauh mana program-program itu. Karena memang program dalam Inpres nomor 1 tahun 2021 ini harus dilaksanakan dalam waktu 2 tahun ( 2021 dan 2022) karena sesuai instruksi hanya berlaku 2 tahun,” ungkap Mantan Kabaintelkam Polri tersebut.
Paulus Waterpauw pun mengatakan bahwa kehadiran BNPP di Kawasan Perbatasan sendiri adalah belanja masalah yang mana menggali persoalan-persoalan dari Pemerintah Daerah maupun dari masyarakat lokal di daerah Perbatasan Negara.***
Penulis – Ronny|Editor – Chris


