ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam rangka menidaklanjuti keluhan masyarakat akan keterbatasan pupuk bersubsidi, anggota DPRD Belu komisi II langsung melakukan sidak ke lokasi penjualan pupuk di Kota Atambua, Senin (31/01/2022).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua komisi II DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Frederikus Seran Tefa bersama Agustinho Pinto selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Belu dan Yakobus Nahak Manek, Dewi Arimbi Ballo, Edmundus Nuak dan Kristoforus Rin Duka.
Kedatangan secara mendadak ke lokasi penjualan pupuk di Kota Atambua ini guna menggali informasi secara detail dan akurat untuk mendapatkan sebuah benang merah dalam mendapatkan solusi dari persoalan pupuk yang sedang terjadi di tengah masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Frederikus Seran Tefa saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia mengatakan bahwa sidak tersebut dilaksanakan karena adanya keterbatasan pupuk dengan curah hujan yang cukup bagus di tahun ini tentunya sangat mempengaruhi kebutuhan pupuk bersubsidi dari para petani di Belu.
Hal ini lantaran para petani di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL mayoritas tidak memiliki daya beli pupuk non subsidi yang memiliki harga 500-an ribu rupiah per-karung.
Lebih jauh dari itu, keterbatasan pupuk bersubsidi yang tak mampu dijangkau oleh para petani dan keterlambatan suplai pupuk ke berbagai daerah termasuk Kabupaten Belu tentunya akan sangat mempengaruhi hasil produksi dari tanaman yang ditanam oleh masyarakat itu sendiri.

“Keterbatasan pupuk bersubsidi yang disediakan ini tentunya sangat mempengaruhi kebutuhan pupuk para petani. Lebih jauh dari itu keterbatasan pupuk ini akan sangat mempengaruhi hasil produksi pertanian masyarakat. Karena itu kita lakukan sidak ini karena kita tidak mau hasil produksi pertanian gagal,” tutur pria yang akrab disapa Theo Manek.
Politisi asal Partai Golkar ini juga menambahkan bahwa sidak yang mereka lakukan untuk memastikan para penerima pupuk bersubsidi harus tepat sasaran sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).
“Kami juga ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan harus tepat sasaran kepada masyarakat penerima manfaat sesuai RDKK yang mana RDKK itu sendiri adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alsintan untuk satu musim/siklus yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani,” pungkasnya.
Hal ini diungkapkan lantaran terdapat beberapa laporan masyarakat bahwa ada dugaan oknum yang “bermain curang” dengan memanfaatkan RDKK yang ada dan menjual secara “liar” bukan kepada masyarakat yang sesungguhnya terdaftar sebagai penerima manfaat berdasarkan RDKK sebagai syarat penerimaan pupuk subsidi.
Bila benar ada kecurangan tersebut maka tentunya akan berdampak pada tidak meratanya pembagian pupuk subsidi bagi masyarakat.
“Kita ingin menghindari ada oknum masyarakat yang memanfaatkan RDKK untuk mendapatkan keuntungan lebih dari pupuk bersubsidi yang disediakan. Kita sendiri dapat laporan ada dugaan pengecer-pengecer ilegal yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga nonsubsidi. Nah ini kalau benar maka tidak akan ada pemerataan pembagian pupuk subsidi di tengah masyarakat kita,” tutur Theo Manek.
Ketua Komisi II berharap agar adanya pengawasan secara ketat dari berbagai pihak sehingga tidak adanya penyelewengan dan mencegah duplikasi penerima pupuk dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada masyarakat.
Usai sidak tersebut, Theo Manek mengatakan bahwa pihak DPRD Belu akan segera mengevaluasi data-data yang ada untuk kemudian dibahas bersama pihak Pemerintah sehingga mendapatkan solusi terbaik bagi kebutuhan masyarakat terhadap pupuk bersubsidi.
“Setelah ini kita akan melakukan evaluasi data dan kita akan rapat bersama Pemerintah untuk mencari solusi terbaik buat masyarakat Kabupaten Belu. Pemberian pupuk bersubsidi harus kita rencanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya,” ujar pria yang saat ini menjalani periode kedua DPRD Belu.
Sebelumnya diberitakan, akhir-akhir ini persoalan pupuk menjadi permasalahan tersendiri bagi kebutuhan masyarakat petani di Kabupaten Belu juga banyak wilayah yang ada di Indonesia.
Persoalan utamanya adalah keterbatasan ketersediaan pupuk subsidi yang begitu langka.
Selisih antara kebutuhan dan jumlah pupuk bersubsidi oleh pemerintah menjadi salah satu penyebab persoalannya.
Jumlah kebutuhan petani yang diusulkan kepada pemerintah berbanding jauh dengan alokasi pupuk bersubsidi yang diakomodir di tengah masyarakat.
Keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi ini pun mempengaruhi penyalurannya karena harus fokus dan lebih banyak terarah untuk petani padi. Hal ini tentunya membuat sektor lain (selain padi) mengalami kekurangan.
Selain itu, permasalahan yang terjadi dan dinilai sangat kompleks adalah menyangkut juga sistem distribusi, termasuk mekanisme pembelian oleh petani yang berubah.
Persoalan utama lainnya juga adalah ada dugaan ketidakakuratan data hingga subsidi pupuk yang dinilai tidak tepat sasaran.
Banyak petani di Kabupaten Belu pun akhirnya harus turut merasakan dan mengeluhkan akan ketersediaan pupuk bersubsidi tersebut.
Melihat akan keadaan tersebut, sebagai perwakilan masyarakat di kabupaten Belu, anggota DPRD Belu komisi II melakukan sidak langsung ke lokasi penjualan pupuk di Kota Atambua, Senin (31/01/2022).
Dua distributor besar pupuk di kota Atambua yaitu toko Pelita dan toko Kharisma didatangi langsung.
Pantauan media The East Indonesia, sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua komisi II DPRD Belu, Theodorus Frederikus Seran Tefa bersama Agustinho Pinto (Wakil Ketua Komisi II), Yakobus Nahak Manek, Dewi Arimbi Ballo, Edmundus Nuak dan Kristoforus Rin Duka (anggota komisi II DPRD Belu).
Disana, anggota komisi II DPRD Kabupaten Belu ini langsung bertemu dengan pemilik toko Pelita dan toko Kharisma.
Tak hanya itu, anggota komisi II DPRD Belu ini langsung mengecek ketersediaan pupuk di gudang penyimpanan masing-masing.
Pihak DPRD Belu pun menanyakan soal ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.
Kedua pemilik pun memberikan jawaban yang sama bahwa persoalan keterbatasan pupuk bersubsidi ini tidak hanya terjadi di Belu tetapi juga secara nasional karena memang stok yang dialokasikan dalam satu tahun begitu sedikit dan terbatas.
Ketersediaan stok pupuk yang sedikit pun masih harus terlambat sampai ke gudang untuk didistribusikan karena perlu penyesuaian data dan sebagainya.
Sementara itu, terkait ketersediaan pupuk non subsidi, kedua pemilik sama-sama memiliki stok.
Namun pupuk non subsidi yang disediakan tentunya memiliki harga yang sangat berbeda dimana pupuk subsidi se-karung sekitar 100-an ribu rupiah sementara pupuk nonsubsidi se-karung berkisar di angka 500-an ribu rupiah.
Antisipasi dugaan ketidaktepatan sasaran penerima pupuk bersubsidi, pihak DPRD Belu meminta data para penerima pupuk untuk memastikan sasaran pupuk sesuai dengan RDKK bagi penerima manfaat.
Pemilik toko Pelita yang melayani pupuk bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Raimanuk pun memberikan data tersebut dengan senang hati.
Sementara itu, pemilik toko Kharisma yang melayani pupuk bagi masyarakat di kecamatan Kakuluk Mesak, Tasifeto Timur, Lamaknen Selatan, Atambua Selatan dan Lamaknen berjanji baru akan mengirimkan datanya sekitar tanggal 2 Februari 2022.
Usai melakukan sidak, pihak DPRD Belu khususnya Komisi II berjanji dalam waktu dekat akan melakukan Rapat bersama Pemerintah untuk mengevaluasi dan mengatasi persoalan-persoalan terkait pupuk di tengah masyarakat Kabupaten Belu. ***
Penulis – Ronny|Editor – Chris


