ATAMBUA, The East Indonesia – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha distribusi makanan, minuman dan perlengkapan tulis serta beberapa hal lainnya, CV Sari Bumi telah beroperasi di Kabupaten Belu sejak tahun 2010 silam.
Akan tetapi sejak hampir 12 tahun beroperasi, CV Sari Bumi tidak pernah kantongi izin dari pemerintah Daerah Kabupaten Belu.
Mendengar akan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi II pun menyoroti akan adanya dugaan perusahaan ilegal yang sekian lama beroperasi di wilayah Kabupaten Belu.
Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Frederikus Seran Tefa, kepada awak media The East Indonesia, Rabu (02/02/2022) menjelaskan bahwa sebagai salah satu bentuk pengawasan dari Komisi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Belu, pihak DPRD Belu perlu melakukan sidak untuk menghindari perusahaan yang melakukan operasi tanpa izin.
Ternyata dalam sidak yang dilakukan, benar bahwa ditemukan sebuah perusahaan, CV Sari Bumi yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah Belu.
“Salah satu bentuk pengawasan dari kami Komisi II adalah mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Belu. Kita hindari adanya perusahaan-perusahaan ilegal. Terkait sidak kemarin (31/01) kita dapatkan dugaan salah satu Perusahaan yang beroperasi ilegal di Belu yaitu CV Sari Bumi,” pungkasnya.
Pihaknya pun sangat menyesalkan akan temuan tersebut karena sudah pasti merugikan Pemerintah Kabupaten Belu.
Oleh karena itu, Ketua Komisi II DPRD Belu mengajak pihak Pemerintah untuk sama-sama melakukan pengawasan yang lebih baik lagi sehingga tidak terdapat hal-hal seperti ini.
“Ini sebagai sampel temuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan baik dari DPR maupun oleh Pemerintah sehingga kita tidak membiarkan semua perusahaan secara bebas melakukan aktivitas atau kegiatan usahanya di wilayah kabupaten Belu tanpa izin,” ujar pria yang akrab disapa Theo Manek.
Menindaklanjuti akan dugaan temuan tersebut, pihak DPRD Belu pun akan segera melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan CV Sari Bumi dan pihak Pemda Belu.
Selain itu, akan dilakukan juga evaluasi bersama Pemerintah Daerah untuk tidak terjadi lagi dugaan kejadian seperti perusahaan CV Sari Bumi.
“Kita akan mengundang pemerintah dan pihak swasta yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Nanti sekaligus kita mengevaluasi hal-hal terkait dengan pengawasan-pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas di daerah kabupaten Belu,” ujar Theo Manek.
Politisi asal partai Golkar ini pun menerangkan bahwa apabila hal tersebut dibiarkan maka tentunya akan merugikan Daerah khususnya pendapatan untuk Pemerintah Kabupaten Belu.
“Kalau ini dibiarkan terus maka akan merugikan daerah dalam hal pendapatan. Ada indikasi pengusaha-pengusaha liar melakukan aktivitas dan secara legalitas tidak bisa dibuktikan. Kalau benar maka perusahaan tersebut tentunya tidak berkontribusi secara finansial untuk pendapatan daerah di Kabupaten Belu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, CV Sari Bumi merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha dagang makanan, minuman dan perlengkapan tulis serta beberapa hal lainnya.
Diduga CV Sari Bumi telah beroperasi di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL sejak tahun 2010 yang lalu.
Mirisnya, sekian lama beroperasi di Kabupaten Belu, CV Sari Bumi diduga tidak mengantongi izin dari pihak Pemerintah Kabupaten Belu.
CV Sari Bumi yang beroperasi di kota Atambua, saat ini terletak di Tini, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Salah satu pengurus CV Sari Bumi, Doni Sianto saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Senin (31/01/2022) tentang ketidakadaan izin operasional dari Pemda Belu, dirinya lantas langsung menjawab bahwa tempat itu hanyalah sebuah gudang penitipan barang.
“Itu kan, saya hanya gudang disana. Jadi saya di Kupang. Gudang saya disana untuk kirim barang saja dari Kupang daripada saya dari Kupang kirim barang kan lama. Jadi gudang saya taruh di Atambua sana untuk kirim barang di daerah Atambua (Kabupaten Belu) dan Kefa (Kabupaten TTU),” tuturnya. ***
Penulis – Ronny|Editor – Igo


