Wednesday, March 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bupati Belu Serahkan SK, Sekda Belu Harapkan 82 PPPK Tambah Kualitas Pelayanan

ATAMBUA, The East Indonesia – Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH,. FINASIM, menyerahkan Keputusan Bupati Belu tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 82 orang PPPK formasi tahun 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Senin pagi (07/02/2022).

SK tersebut diserahkan Bupati Belu secara simbolis kepada 2 orang perwakilan PPPK saat upacara awal bulan Februari 2022 lingkup Pemkab Belu yang berlangsung di halaman kantor Bupati Belu.

Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia menyampaikan provisiat kepada ke-82 PPPK yang hari ini menerima SK.

Dengan adanya penambahan 82 PPPK di Kabupaten Belu ini, Bupati Belu berharap agar dapat menambah kualitas pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Belu.

Bupati Belu didampingi Wakil Bupati Belu menyerahkan secara simbolis SK 82 PPPK. FOTO – IST.

“Hari ini kita menyerahkan SK bagi saudara-saudara kita PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Belu. SK ini secara simbolis sudah diserahkan oleh pak Bupati dan pak Wakil Bupati tadi pagi saat apel awal bulan. Karena itu saya juga ucapkan proficiat bagi ke-82 PPPK dan selamat bertugas ditempat masing-masing. Kehadiran saudara-saudari sekalian diharapkan menambah kualitas pelayanan bagi masyarakat. Selalu jaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Sekda Belu.

Pria yang akrab disapa, Jap Prihatin ini juga menjelaskan bahwa 82 orang PPPK ini merupakan formasi tahun 2021 yg telah selesai proses dan telah mendapatkan NIP PPPK.

Ke-82 PPPK ini seluruhnya terdiri dari guru dan akan bertugas mulai bulan Februari 2022 ini.

“Mereka seluruhnya adalah guru yang mengajar pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Belu. NIP PPPK mereka sudah keluar, sehingga SK-nya bisa kita serahkan. Dalam satu dua hari kedepan saya akan minta BKPSDMD menyelesaikan semua administrasi sehingga mereka bisa segera bertugas,” ujar Sekda Belu.

Terkait dengan jangka waktu para PPPK ini dapat menjalankan tugasnya, Sekda Belu menjelaskan bahwa semua akan disesuaikan dengan Peraturan dari Kementerian.

“Jangka waktu kerja PPPK selama 5 tahun sesuai Permenpan RB No 28 Tahun 2021, dan dapat diperpanjang selama yang bersangkutan belum memasuki batas usia pensiun. Tahun 2021 masa kerjanya dihitung nol tahun,” pinta Jap Prihatin.

Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Terdapat dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021, yaitu PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru dana PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru).

Kedua regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian kerja ditetapkan.

Golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4, ditetapkan pada golongan IX sesuai PermenPAN-RB 28 Tahun 2021. ***

Penulis – Ronny|Editor – Igo

Popular Articles