ATAMBUA, The East Indonesia – Tim Buser Satreskrim Polres Belu berhasil membekuk seorang pemuda, Rudel Dos Santos (21 th) pelaku pencurian aki mobil.
Rudel ditangkap di rumah mertuanya yang terletak di Belakang TMP Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu sekitar pukul 01:00 dini hari, Selasa (22/02/2022).
Usai ditangkap, dugaan pelaku ini pun langsung diamankan dan dibawa pulang ke Polres Belu.
Penangkapan oleh tim Buser Polres Belu ini dipimpin Bripka Naries Nuwa bersama Brigpol Kiki Mali, Brigpol Natan Riwu dan Brigpol Roy Sonbay.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas 3 Laporan Polisi (LP) yang berbeda dengan 1 objek yang sama yaitu pencurian aki mobil.
“Kita mendapatkan 3 LP dari Dinas Perhubungan Belu, Kejaksaan Negeri Belu dan salah seorang warga di Tini terkait pencurian aki. Atas LP itulah kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu terduga pelaku pencurian aki mobil atas nama Rudel Dos Santos yang sudah kita tangkap,” tuturnya.
AKP Sujud Alif Yulamlam juga menerangkan bahwa terduga pelaku sudah banyak melakukan pencurian aki dan untuk 3 LP ini sendiri, Rudel mencuri sebanyak 8 buah aki mobil.
Aki mobil tersebut dicuri dengan modus untuk membeli pakaian, rokok dan kebutuhan lainnya.
“Aksi pencurian ini dilakukan Rudel Dos Santos dengan hanya membawa kunci ring 10 dan kunci ring 12,” urai Kasat Reskrim Polres Belu.
Disampaikan pula bahwa saat ini terduga pelaku Rudel Dos Santos sedang dalam pemeriksaan awal.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rudel sebagai terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku baru satu orang yang lain dalam pengembangan,” tutur AKP Sujud Alif Yulamlam. (Ronny)

