SINGARAJA, The East Indonesia – Sebanyak 100 orang Warga Binaan Umat Hindu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Penyerahan remisi ini dilaksanakan pada hari Senin, (07/03/2022) bertempat di Balai Banjar Bina Praja Lapas Singaraja dan dilaksanakan secara simbolis serta mengedepankan Protokol Kesehatan.
“Remisi Khusus diberikan kepada 100 orang Warga Binaan kami dan tak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas,” kata Wayan Sutresna selaku Kalapas Singaraja.
Dirinya menambahkan, remisi atau pengurangan masa tahanan dua bulan diberikan kepada 1 orang Warga Binaan, 1 bulan 15 hari diberikan kepada 13 Warga Binaan, 1 bulan satu bulan diberikan kepada 54 orang Warga Binaan sedangkan pemberian remisi 15 hari diberikan kepada 32 orang Warga Binaan yang keseluruhannya didominasi oleh perkara narkotika.
“Remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, namun menjadi bukti bahwa pembinaan pada Lapas Singaraja berjalan dengan baik,” tegas Kalapas
Menurutnya, remisi diberikan jika Warga Binaan menunjukkan perilaku yang baik, dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di dalam Lapas. ”Mereka yang mendapat remisi memang aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner,” pungkasnya.
Penulis – Wismaya


