ATAMBUA, The East Indonesia – Mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) atau mesin produksi aspal hot mix milik PT Sari Karya Mandiri (SKM) asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) beroperasi di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari pihak pemerintah.
Meski belum mengantongi izin dari pemerintah, mesin AMP milik PT Sari Karya Mandiri(SKM) yang memiliki Direktur atas nama Hironimus Taolin ini ternyata sudah beroperasi di Belu sejak bulan Oktober tahun 2021 yang lalu.
Pantauan awak media, pada pekan lalu, mesin AMP milik PT SKM ini berada di desa Takirin, kecamatan Tasifeto Timur kabupaten Belu.
Warga yang tinggal di dekat lokasi AMP tersebut mengakui bahwa kegiatan tambang atau eksplorasi materil di AMP tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober tahun 2021 lalu.
Mesin AMP tersebut letaknya tidak jauh dari bantaran kali.
Yohanes Kapir, selaku koordinator RPH Bifemnasi Sonmahole Utara/UPT. KPH wilayah Kabupaten Belu yang bekerja juga staf pada PT SKM yang dipercayai mengurus izin AMP tersebut mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin AMP tersebut.
Saat ini akui Yohanes, perusahan tengah mengurus berkas izin AMP di pemerintah daerah kabupaten Belu yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian PUPR.
“Iya betul, izin belum ada dan kita masih proses. Saat ini berkas masih masih diteliti di Dinas Lingkungan Hidup,” akui Yohanes saat ditemui di kantor perwakilan PT.SKM di Atambua pekan lalu.
Ditanyai mengenai aktivitas tambang yang sudah mendahului izin, Yohanes mengaku tidak berwewenang untuk memberikan informasi.
Selain itu, meski sudah mulai melakukan eksplorasi material galian C, Yohanes Kapir mengakui bahwa PT.SKM belum mendapat hasil kajian mengenai letak mesin AMP tersebut.
Dalam peta pada dokumen usulan izin yang ditunjukan Yohanes, letak AMP tersebut hanya berjarak 150 meter dari bibir sungai.
Sementara, direktur PT.SKM, Hironimus Taolin hilang kontak dengan Yohanes sehingga ia kesulitan untuk menandatangani sejumlah berkas dan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut soal hambatan dalam mengurus izin AMP tersebut.
“Saya lose contact sehingga tidak bisa komunikasi. Ini ada juga berkas yang belum diparaf sehingga agak terlambat. Saya sudah satu bulan hilang kontak,”ujar Yohanes yang mengaku hanya dipercayakan untuk bantu mengurus.
Mengenai kepemilikan AMP tersebut, Yohanes mengakui milik PT. SKM. Namun saat awak media menanyakan soal kegiatan eksplorasi dan ketiadaan izin, Anis mengaku tidak berwewenang.
“Silahkan tanya Pak Wasis. Dia lebih tau,” kaya Yohanes.
Masih di tempat yang sama, Wasis yang mengaku sebagai penanggungjawab mengatakan bahwa AMP tersebut bukan milik PT.SKM tetapi milik PT.Hepi.
“Itu AMP bukan milik SKM tapi milik PT Hepi. Kita belum operasi. Saat ini hanya eksplorasi material,” jelas Wasis. (Ronny)


