ATAMBUA, The East Indonesia – dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Belu pada tanggal 26 April 2021 yang lalu.
Keduanya berhasil menumbangkan sang petahana dari paket SAHABAT dengan selisih 247 suara pada Pilkada serentak 2020 yang kemudian dibawakan hingga ke putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu program utama yang dikumandangkan oleh dr. Agus Taolin dan Drs. Alo Haleserens saat kampanye adalah pengobatan gratis menggunakan KTP bagi penduduk Kabupaten Belu.
Tak mau mengecewakan masyarakatnya, dua figur yang dikenal dengan tagline SEHATI ini langsung mencanangkan program Pengobatan gratis menggunakan KTP bagi Penduduk Kabupaten Belu, tepatnya di hari ke-90 menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu, Senin (26/07/2022).
Kegiatan pencanangan yang dilakukan di Halaman Puskesmas Haliwen tersebut dihadiri juga oleh Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr; Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Belu; Kapolres Belu; Dandim 1605/Belu; perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Atambua; perwakilan Kajari Belu; pimpinan dan perwakilan Forkompinda kabupaten Belu; pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu; kepala BPJS Atambua; para pimpinan organisasi perangkat daerah kabupaten Belu; Wakil ketua tim penggerak PKK Kabupaten Belu; tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Belu; serta Camat, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas Kabupaten Belu.
Pencanangan program Pengobatan gratis menggunakan KTP bagi Penduduk Kabupaten Belu yang bekerjasama dengan Baik BPJS kesehatan, waktu itu, ditandai penekanan sirene serta pelepasan 12 burung merpati dan 247 balon ke udara.
Pengobatan secara gratis untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Belu ini pun mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 yang lalu.
Menjalankan salah satu program utama dari Bupati Belu, dokter Agus Taolin dan Wakil Bupati Belu, Alo Haleserens yang mana dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Belu tersebut ternyata mendapatkan ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu.
Pihak-pihak itu mulai membangun opini liar dan menyebarkan di media sosial (medsos). Salah satu isunya bahwa pengobatan gratis itu merugikan keuangan daerah dimana uang yang dibayarkan pihak Pemda ke pihak BPJS kesehatan berbeda jauh dengan klaim tagihan pelayanan dari Pemda Belu kepada pihak BPJS kesehatan.
Namun ternyata, isu ketidakseimbangan akan pembayaran tagihan dan klaim pelayanan antara pihak Pemda Kabupaten Belu dan pihak BPJS kesehatan tersebut adalah tidak benar.
Malahan, klaim tagihan pelayanan yang dilakukan pihak Pemda Belu kepada pihak BPJS kesehatan itu lebih besar daripada pembayaran iuran yang dibayarkan oleh Pemda Belu kepada BPJS kesehatan.
Hal ini terungkap dalam evaluasi yang dilakukan di ruang Sekertaris Daerah kabupaten Belu, Kamis (10/03/2022).

Dalam evaluasi tersebut dihadiri oleh Bupati dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM; Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, Kepala BPJS Kesehatan Atambua, Kadis Kesehatan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kadis Sosial dan Kadis Dukcapil serta seluruh perwakilan Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Belu.
Sekretaris Daerah kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE. M.Si saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan agar secara periodik dilaksanakan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kesehatan baik itu dalam cakupan kepesertaan, mutu dan jenis pelayanan serta peningkatan SDM dan peralatan.
Beberapa rekomendasi dari evaluasi yang juga sempat dihadiri oleh Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM tersebut adalah memperkuat database peserta dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk memahami tata cara dan proses mendapatkan layanan kesehatan gratis ini.
Ketika disinggung terkait isu bahwa pengeluaran uang daerah Belu untuk membayar tagihan BPJS lebih besar dari tagihan klaim kepada BPJS kesehatan, Sekda Belu menegaskan bahwa ternyata pemikiran yang selama ini dibangun tersebut adalah tidak benar karena justru kebalikan.
“Dalam evaluasi tersebut terungkap bahwa pada periode Agustus sampai dengan akhir Desember 2021, jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah Belu sebanyak 10,3 Milyar rupiah. Sementara manfaat klaim terhadap BPJS yang diperolah masyarakat yaitu sebesar 20,129 Milyar rupiah,” pungkas pria yang Jap Prihatin.
Lanjutnya, “Jadi data menunjukan bahwa manfaat yang diperoleh masyarakat Kabupaten Belu ternyata jauh melampaui iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Belu kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan nasional. Ini termasuk klaim-klaim yang di peroleh dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rawat Lanjutan (FKTRL) yang mencakup rumah RSUD Atambua, Sito Husada, Marianum dan Rumah Sakit Tentara.”
Karena itu, Sekda Belu meminta agar elemen masyarakat tidak secara sempit mengartikan bahkan membandingkan antara tagihan pembayaran dan tagihan klaim.
Ungkapan itu dilontarkan agar tujuan utama dari pemberlakuan program Pengobatan gratis menggunakan KTP bagi Penduduk Kabupaten Belu tersebut agar seluruh masyarakat Kabupaten Belu bisa mendapatkan jaminan akses pelayanan kesehatan.
“Saya minta kita tidak secara sempit mengartikan dan membandingkan jumlah iuran dengan jumlah setoran kembali ke kas daerah. Pemahaman seperti itu, tidak benar, karena tujuan utama pemerintah adalah seluruh masyarakat Kabupaten Belu mendapatkan jaminan akses pelayanan Kesehatan, dan bukan mendapatkan kembali uang yang sudah disetorkan. Pelayanan Kesehatan yang dijamin pemerintah Kabupaten Belu bukan hanya dapat diakses di fasilitas-fasilitas Kesehatan di Belu, tetapi di seluruh Indonesia dengan syarat yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Belu yang dibuktikan dengan KTP atau Nomor Induk Kependudukan,” tutur Jap Prihatin.
Dijelaskan pula bahwa perintah dari Bupati dan Wakil Bupati Belu itu sangat jelas yakni masyarakat Kabupaten Belu wajib mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dan Pemerintah wajib meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Arahan pak Bupati dan Wakil Bupati Belu sudah jelas bahwa yang dipacu adalah pertama, cakupan pelayanan. Dalam artian tidak boleh ada masyarakat kabupaten Belu yang tidak mendapatkan pelayanan difasilitas kesehatan mana saja. Kedua, pemerintah Kabupaten Belu akan terus meningkatkan jenis dan kualitas pelayanan “ tutup mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kab Belu ini.
Sebagaimana diketahui, sejak Agustus 2021 lalu, Kabupaten Belu merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) yaitu jaminan akses terhadap seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah. (Ronny)


