Jaksa Tetapkan Kades Numponi-Malaka Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

377
Kepala Desa Numponi, AYM saat dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan. FOTO - IST.
ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri Belu menetapkan Kepala Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka berinisial AYM (33) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Selasa (15/03/2022).
AYM ditahan sesudah melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Belu.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan, SH saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia menjelaskan Kepala Desa Numponi, AYM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021.
Dikatakan bahwa berdasarkan perhitungan total kerugian negara yang diduga dilakukan kurang lebih berkisar Rp. 420 juta rupiah.
“Tersangka sudah pernah melakukan pencicilan pengembalian kerugian negara sebesar 60 juta rupiah. Sudah ada pengembalian juga dari salah satu pelaksana sekitar 93 juta rupiah,” pungkas pria yang akrab disapa Michael Tambunan.
Lanjutnya, “jadi nanti kita hitung lagi kerugian negara yang tersisa. Itu juga kalau tersangka masih mau melakukan pengembalian.”
Kasi pidsus Kejari Belu juga menegaskan bahwa untuk saat ini semua kerugian negara itu merupakan hasil perbuatan dari Kepala Desa Numponi.
“Kita sudah memberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian selama 7 bulan. Tetapi dari tersangka mungkin kesulitan, maka kami akan tetap tindak lanjuti,” ujarnya.
Terkait dengan permintaan sejumlah masyarakat untuk membantu mengganti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Numponi ini, Kasi Pidsus Kejari Belu mengatakan pihak kejaksaan secara terbuka menerimanya.
“Kalau memang karena rasa peduli masyarakat mau mengganti kerugian yang ada, kami akan sangat terbuka,” pinta Michael Tambunan.
Untuk diketahui juga bahwa Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka ini pada periode kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya juga terjerat dan dihukum terkait korupsi dana desa.
Saat itu pada akhir tahun 2019, Kepala Desa Numponi, Syprianus Manek Asa ditetapkan dan kemudian diberikan hukuman atas korupsi dana desa Numponi yang diperkirakan mencapai Rp. 286 juta lebih pada akumulasi Tahun Anggaran 2016. ***
Penulis – Ronny|Editor – Chris