Tiduri Anak Kandung, Pria Asal Raimanuk-Belu Dijerat Belasan Tahun Penjara

609
Pelaku AB saat dijemput oleh pihak Kepolisian Resort Belu. FOTO - IST.
ATAMBUA, The East Indonesia – Seorang pria separuh baya asal Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu berinisial AB melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuannya sendiri berusia 14 tahun, Kamis malam (10/03/2022).
Korban sempat diancam menggunakan sebuah senjata tajam sebelum akhirnya pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Usai meniduri paksa anaknya dan diketahui oleh keluarganya, pelaku AB pun langsung minum obat hama jenis akodan.
Namun usaha bunuh diri tersebut ternyata gagal dan AB melakukan pengobatan di Rumah Sakit Marianum Halilulik, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Perilaku bejat ini pun kemudian dilaporkan oleh ibu kandungnya/istri dari AB kepada pihak kepolisian.
Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim AKP, Sujud Alif Yulamlam S.I.K saat diwawancarai dikonfirmasi awak media, Senin (14/03/2022) menjelaskan kasus ini sedang ditangani di unit PPA dan korban juga sudah diambil keterangannya pada Minggu 13 Maret 2022 malam.
Khusus pelaku, pihaknya telah menjemput AB di Rumah Sakit Marianum Halilulik dan diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Kasat Sujud Alif Yulamlam akan dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak sehingga pelaku terancam dipenjara 15 tahun.***
Penulis – Ronny|Editor – Igo