Bali Usulkan 18 Negara Tambahan untuk VoA bila Ingin datang ke Bali

288

DENPASAR, The East Indonesia – Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan ke pusat tambahan 18 negara untuk menerapkan kebijakan Visa on Arrival (VoA) bila ingin datang ke Bali. Sebelumnya Bali mengusulkan 23 negara untuk menerapkan kebijakan Visa on Arrival (VoA) dan sudah dipenuhi.

“Sebelumnya kita sudah mengusulkan 23 negara untuk menerapkan kebijakan VoA bila datang ke Bali. Usulan itu diterima sehingga saat ini banyak wisatawan asing yang ingin datang ke Bali. Karena itu kami mengusulkan lagi tambahan sebanyak 18 negara untuk menerapkan kebijakan Visa on Arrival bila ingin datang ke Bali. Dan ini hanya berlaku bila ke Bali saja. Tidak ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya di Denpasar, Selasa (15/3/2022). Artinya, bila turis ingin ke Indonesia melalui Bali maka ia boleh menerapkan VoA. Sebab kalau dia ke daerah lain di Indonesia, maka tidak bisa menerapkan kebijakan VoA.

Menurut Koster, ada 18 negara yang diusulkan dan saat ini sedang dalam proses kajian di pusat. Ke-18 negara tersebut adalah Spain, Swizerland, Mexico, Brazil, India, Argentina, Chile, Polandia, Maroco, Tunisia, Denmark, China, Taiwan, Hongkong, Belgia, Hungary, Rusia, Ukraina.

“Kita usulkan 18 negara lagi. Informasi terakhir nanti akan dikabulkan sekitar 5 sampai 6 negara dalam waktu dekat ini. Kalau dikabulkan berarti sudah sekitar 30 negara yang akan menikmati kebijakan VoA bila ingin ke Bali,” ujarnya.

Dalam daftar negara yang diusulkan tersebut termasuk China, Taiwan, Hongkong. Ketiga negara ini merupakan pasar pariwisata Bali. Namun karena kebijakan negaranya sedikit memberatkan, maka mereka kemungkinan belum bisa datang ke Bali. Sementara dua negara lainnya yang mendapatkan atensi adalah Ukraina dan Rusia. Kedua negara tersebut kini dalam situasi perang. Bali siap menerima warga dari kedua negara tersebut tetapi harus berlaku ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selain usulan tambahan negara yang akan mendapatkan VoA, Bali juga sudah menerapkan kebijakan bebas karantina bagi PPLN, bebas test antigen dan PCR bagi PPDN, dan bebas bagi siapapun yang ingin datang ke Bali untuk tidak menerapkan hotel bubble. Kebijakan ini sudah mulai perlahan namun pasti membangkitkan pariwisata Bali.***

Editor – Axelle Dhae