Thursday, March 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Penggelapan Motor, Polres Belu Tangkap Pelaku di Batu Putih – TTS

ATAMBUA, The East Indonesia – Seorang wanita berinisial DH (20) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Belu di Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu malam (16/03/2022).

DH dibekuk polisi karena diduga melakukan penggelapan satu unit kendaraan bermotor honda beat berwarna biru putih dengan nomor polisi DH 6615.

Kejadian bermula pada tanggal 18 Februari 2022. Saat itu DH menghubungi Nando Afat (23), pemuda asal Fatubenao, Kelurahan kota Atambua untuk menyewakan kendaraan tersebut.

DH meminta untuk Nando mendatangi penginapannya di kos-kos kilometer 2, kelurahan Lidak, kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Sesampainya di kos, DH mengatakan untuk menggunakan sepeda motor dari Nando Afat tersebut selama sehari dengan cara menyewa.

Nando pun menyetujuinya dan kembali ke kediamannya bersama temannya yang lain.

Keesokan harinya Nando menghubungi DH dengan menggunakan jaringan telepon dan sempat dijawab untuk segera mengembalikan motor tersebut setelah balik dari suatu tempat.

Namun sejak komunikasi itu, nomor handphone dari DH sudah tidak pernah aktif lagi.

Tertanggal 26 Februari 2022, Nando Afat pun melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Resort Belu.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/45/II/RES/7.4/2022/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT tersebut pihak Satreskrim Polres Belu pun melakukan upaya dan penangkapan terhadap DH.

Penangkapan yang dilakukan di Kabupaten TTS tersebut dipimpin oleh Bripka Naries Nuwa, Brigpol Natan Rewu, Brigpol Awal Koli, dan Brigpol Roy Sonbai.

Usai penangkapan, DH bersama Barang Bukti berupa sepeda motor beat langsung dibawa kembali ke Polres Belu untuk diproses lebih lanjut. (Ronny)

Popular Articles