ATAMBUA, The East Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penyebaran informasi berkaitan dengan Peraturan Keimigrasian tentang Aplikasi Mobile-Paspor (M-Paspor) dan Cekal Online Berbasis Web.
Kegiatan ini dilakukan di Aula Hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu wilayah perbatasan Negara RI-RDTL, (29/03/2022).
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A Halim melalui Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian, Firdaus dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 30 Desember 2021 meluncurkan dua aplikasi terbaru.
Aplikasi tersebut adalah aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cekal Online yang berbasis web.
Diterangkan bahwa Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) berbasis android dan i0s.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
“Mengutip persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014, melalui M-Paspor pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah berkas ke aplikasi M-Paspor,” ujarnya.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A Halim melalui Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian, Firdaus juga menjelaskan bahwa dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online yang berbasis web.
Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan.
“Saat ini tengah dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian atau pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data,” pintanya.
Dituturkan, Aplikasi Cekal Online berdasarkan Permenkumham No. 38 Tahun 2021 hanya dapat diakses oleh beberapa pihak.
Yang pertama, yakni petugas imigrasi yang diberikan kewenangan di tiap satuan kerja (Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi)
Yang kedua yakni Aparat Penegak Hukum (APH) yang menerima otorisasi untuk mengajukan cekal melalui antara lain Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A Halim melalui Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian, Firdaus mengharapkan bahwa dengan diluncurkannya dua aplikasi ini Ditjen Imigrasi berupaya membantu meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan ijin berusaha (easy of doing business) guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional serta mewujudkan keadilan yang merata. Inovasi serta penerapan berbagai kebijakan harus dapat mempercepat roda ekonomi serta meningkatkan keterlibatan masyarakat di dalamnya,” imbuhnya. (Ronny)


