SINGARAJA, The East Indonesia – Peristiwa kasus persetubuhan kembali terjadi di Buleleng. Kali ini Korban sebut saja namanya Deka yang masih berumur 15 tahun, telah disetubuhi oleh bapak Kandungnya sendiri yang bernama DPB (45) dilakukan pada hari Sabtu tanggal 26 maret 2022 sekira pkl. 00.30 wita disalah satu rumah yang ada di Desa di wilayah Kecamatan Sawan.
Kejadian tersebut berawal ketika korban sedang tidur dikamarnya dan didatangi oleh ayahnya kemudian mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul. Namun pada saat itu korban menolak sehingga terlapor langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban sampai telanjang bulat. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali terhadap korban.
Korban saat kejadian merasa takut sehingga tidak melakukan perlawanan. Korban kemudian melaporkan peritiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng yang didampingi oleh ibu kandung korban sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ).
Untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban dan pelapor. Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya Rabu (30/3) mengatakan tindakan Kepolisian yang dilakukan memintakan VER terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng dan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban.
“ini kasusnya baru dilaporkan Selasa (29/3) siang, perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian,” pungkasnya.***
Penulis – Wismaya

