Diduga Miras, Oknum Anggota TNI Aniaya Warga di Batas RI-RDTL

329
CAPTION : Ilustrasi.

ATAMBUA, The East Indonesia – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial R / SU melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga sipil yang akrab disapa Bala di Kilometer 3, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Kamis (07/04/2022).

Mirisnya penganiayaan ini dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diduga dalam pengaruh minum minuman keras.

Oknum TNI ini dikabarkan sedang mengambil cuti ke kampung halamannya.

Dilansir INTIMNEWS.COM, Kelakuan tidak terpuji dilakukan oleh salah satu oknum anggota TNI berinisial R, yang baru saja kembali dari penugasan di Kalimantan. Ia secara brutal memukuli Bala, warga kilo meter 3 Kelurahan Fatuk Boot, Kabupaten Belu, hingga babak belur.

Dari informasi yang didapat, oknum TNI tersebut merupakan anak dari salah satu lurah di Kecamatan Atambua Selatan.

Kepada awak media, salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan oknum anggota TNI tersebut dalam kondisi mabuk hingga membuat keributan dan memukuli warga sipil.

“Dia (R) habis minum minuman beralkohol (habok) dan kemungkinan mabuk, sehingga memicu perkelahian hingga memukuli warga sipil,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjutnya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA di depan Kejaksaan Negeri Atambua.

“Katanya sudah diamankan di Subdenpom IX/1-3 Atambua untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodim 1605 Kabupaten Belu dan Lurah Fatuk Boot serta Rinbesi belum dapat dikonfirmasi.

Dikutip dari Acta Duma, Aksi brutal oknum anggota TNI yang diketahui bernama Ricard ini terjadi didepan Kejaksaan Negeri Atambua pada Kamis, 7 April 2022, pukul 17.00 Wita.

Informasi yang didapat, oknum anggota TNI tersebut adalah anak dari salah satu Lurah di Kecamatan Atambua Selatan.

Katanya Oknum TNI ini baru saja pulang dari penugasan di Kalimantan.

“Dia (oknum TNI, R) habis minum minuman beralkohol (jenis habock) dan kemungkinan mabok sehingga memicu perkelahian hingga memukuli warga sipil,” cerita warga yang enggan disebutkan namanya.

Oknum tersebut kata warga tersebut sudah diamankan di Subdenpom IX/1-3 Atambua.

Secara terpisah, Dansubpom Atambua, Lettu Saharudin ketika dikonfirmasi awak media ini, Jumat (08/04/2022) mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dinaikan untuk diproses secara hukum.

“Untuk kasus sudah dalam Proses hukum, sekarang kami lagi periksa para Saksi Saksi, termasuk korban dan tersangka, Demikian,” tandasnya. (Ronny)