Nama Tidak Keluar Dalam Pengumuman Kelulusan Tekoda Satpol-PP Belu, Puluhan Warga Gelar Aksi Demo

435
Caption : Sekitar 30-an warga Belu yang menamai diri Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan (FMPKK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Belu, Senin (11/04/2022).(tim)

ATAMBUA, The East Indonesia – Sekitar 30-an warga Belu yang menamai diri Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan (FMPKK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Belu, Senin (11/04/2022).

Aksi demonstrasi ini dilakukan pasca pengumuman nama kelulusan tenaga kontrak daerah (Tekoda) pada Satpol-PP kabupaten Belu.

Pantaun awak media, dalam aksinya tersebut, mereka berorasi sambil membawa serta beberapa poster tulisan.

Salah seorang mantan tekoda Satpol PP TA 2021, Yanti Fuka dalam orasi tersebut juga membacakan pernyataan sikap dan tuntutan mereka melakukan aksi demonstrasi tersebut.

Berikut uraiannya.

Sebelum kami menyampaikan pernyataan sikap/tuntutan kami, terlebih dahulu kami akan menyampaikan beberapa fakta terkait perekrutan Tenaga Kontrak Daerah (TEKODA) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Belu :

1. Bahwa sesuai Surat Edaran Bupati Belu, Tanggal 27 Desember 2021 Nomor BKPSDMD.870/1115/XI/2021 Perihal Perekrutan Tenaga Kontrak, yang isinya Pemerintah Kabupaten Belu akan merekrut Tenaga Kontrak tahun 2022 khusus bagi Tenaga Kontrak Tahun 2021, dimana pada angka 3 dijelaskan harus ada Surat Pengantar yang ditandatangani Oleh Pimpinan OPD dengan melampirkan foto copy SK Kontrak tahun 2021, sementara pada angka 4 menyatakan pelamar tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin. Hal ini sudah sejalan dengan amanat pasal 96 ayat 1,2,3 yang mengatakan PPK tidak boleh mengangkat Tenaga Kontrak baru sejak tahun 2018.

2. Bahwa berdasarkan point 1 di atas maka seharusnya tidak ada pelamar baru yang boleh memasukan berkas lamaran untuk diangkat menjadi TEKODA baru, faktanya ternyata ada banyak Calon TEKODA baru yang memasukan berkas lamaran bahkan dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan selanjutnya diperkenankan ikut wawancara dan dinyatakan lulus sehingga ditetapkan sebagai TEKODA tahun 2022.

3. Sampai dengan saat ini, kami TEKODA tahun 2021 yang bertugas di Satpol PP sebanyak 51 orang belum mendapatkan pemberitahuan apakah kami diterima sebagai TEKODA tahun 2022 atau tidak, namun sesuai yang kami dengar bahwa Tenaga Kontrak khusus untuk Satpol-PP sudah ada surat keputusan Bupati Belu bahkan sudah dilakukan latihan dasar pendahuluan

4. Kami melihat ada banyak wajah-wajah baru sebagai Tenaga Kontrak pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Belu yang kami tau mereka selama ini tidak pernah bertugas sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Belu

5. Kami mendapat informasi bahwa salah satu Anggota Satpol PP atas nama Febronius Ferdinandus Luan, sebelumnya sudah mengundurkan diri pada tahun 2021, namun namanya masih terdapat dalam surat Keputusan Bupati sebagai Teko tahun 2022 walaupun orangnya sendiri tidak pernah mendaftar, tidak pernah mengikuti proses wawancara.

6. Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96 (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan
ASN. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK

3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai nonPNS dan/atau non-PPPK untuk
mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 99

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

7. Bahwa dengan adanya wajah-wajah baru yang direkrut sebagai anggota Satpol PP Kabupaten, maka Pemerintah Kabupaten Belu telah melanggar ketentuan Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018. Sementara, dengan memberhentikan kami sebagai anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Belu telah melanggar pasal 99 karena telah melakukan pemberhentian secara sepihak tanpa dasar sehingga telah merugikan kami dimana telah menutup peluang bagi kami untuk diangkat menjadi tenaga P3K sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 99 ayat 2.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka mereka pun menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah harus menjelaskan kepada kami apa status kami saat ini? Apakah masih sebagai Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Belu? Atau sudah tidak lagi menjadi Tenaga Kontrak Daerah kabupaten Belu?

2. Kalau kami masih dinyatakan sebagai Tenaga Kontrak Daerah kabupaten Belu, kapan kami dapat memperoleh SK pengangkatan sebagai Tenaga Kontrak Daerah kabupaten Belu Tahun 2022?

3. Apabila kami dinyatakan bukan lagi sebagai anggota Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Belu, apa alasan pemberhentian kami, tolong dijelaskan secara mendetail apa kesalahan dari masing-masing kami secara terbuka dalam ruang Dewan yang terhormat ini

4. Apabila Pemerintah kabupaten Belu tidak dapat menunjukkan kesalahan kami, maka
segera membatalkan dan merevisi kembali SK pengangkatan Teko Daerah Tahun 2022 khusus Tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belu, dengan menganulir kembali TEKODA baru yang diangkat menggantikan posisi kami.

5. Kami memohon dengan hormat kepada Bapak/lbu Anggota Dewan untuk meminta
kepada Pemerintah agar merevisi kembali SK Tenaga Kontrak tahun 2022 karena baik dari sisi prosedural maupun administratif sama sekali bertentangan dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik. Apabila Pemerintah tidak mengindahkannya maka kami meminta kepada Bapak/Ibu Anggota Dewan Yang Terhormat untuk segera mengambil langkah membentuk Pansus untuk selanjutnya menggelar Hak Angket guna menuntut pertanggungjawaban Bupati karena telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan khususnya melanggar PP No 49 tahun 2018 dan telah bersikap diskriminatif terhadap kami sebagai warga Negara Indonesia khususnya warga masyarakat Kabupaten Belu yang rata-rata telah mengabdi selama 5 tahun ke atas bahkan belasan sampai puluhan tahun sebagai TEKODA Kabupaten Belu.

6. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Belu dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat
kabupaten Belu untuk merespon atau melaksanakan tuntutan kami dalam kurun waktu 2 X 24 Jam.

7. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Belu untuk merespon dan
melanjutkan tuntutan kami kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Belu sesuai ketentuan PP nomor 49 tahun 2018 Pasal 96, ayat (3).

8. Apabila pernyataan sikap kami tidak diindahkan secara serius oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Belu, kami akan datang dengan massa yang banyak dengan melibatkan keluarga, anak, istri, suami, orang tua, kakak, adik untuk tidur dirumah Jabatan Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Belu.

Untuk diketahui, usai melakukan orasi, massa aksi diundang DPRD Belu masuk ruang sidang utama DPRD Kabupaten Belu untuk menyampaikan secara langsung keluhan terkait tuntutan yang ingin disampaikan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior didampingi Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak. Sementara Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu mengambil posisi untuk duduk dimeja anggota DPRD Belu.

Pada RDP itu, Jeremias Manek Seran Junior memberikan kesempatan kepada perwakilan aksi untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Usai mendengar aspirasi yang disampaikan perwakilan aksi, Ketua DPRD Belu lantas memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk menyampaikan pendapat terkait dengan aspirasi yang disampaikan.

Rata – rata anggota DPRD Kabupaten Belu pada kesempatan itu meminta agar ketua DPRD menghadirkan Bupati Belu bersama Sekda beserta unsur dan unsur terkait lainnya untuk memberikan penjelasan terkait proses perekrutan tenaga kontrak yang dinilai tidak sesuai regulasi yang ada.

Mendengar itu, ketua DPRD Belu mengambil inisiatif men skorsing sidang dan berupaya melakukan komunikasi dengan Pemda Belu untuk dihadirkan dalam sidang DPRD Belu.

Sebagai informasi juga bahwa aksi demonstrasi damai itu dikawal langsung Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto berserta jajarannya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Massa aksi yang ingin masuk ke ruang sidang utama DPRD Belu juga di periksa aparat kepolisian untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. (Ronny)