SINGARAJA, The East Indonesia – DPRD Buleleng mengharapkan adanya optimalisasi dalam pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah atau Perda yang sudah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan para anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap empat Ranperda di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (18/4).
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH usai memimpin rapat mengatakan bahwa selama ini berdasarkan pengamatannya masih banyak terdapat Perda-perda yang sudah di sepakati dan ditetapkan bersama belum bisa berjalan dengan maksimal. Baik yang ditindaklanjuti dengan turunan terhadap Perda-perda tersebut maupun dengan program-program dimasing SKPD terkai. Supriatna juga berharap agar hal ini menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Buleleng sehingga apa yang sudah disepakati melaui Peraturan Daerah ini dapat berjalan maksimal dan bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Buleleng.
“Saya melihat Perda yang sudah ditetapkan bersama belum dioptimalkan pelaksanaannya. Saya meminta agar Pemkab bisa memaksimalkan Perda tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi pembangunan Buleleng,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa,SH. MH. Menurutnya, dari hasil pembahasan antara Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah pada dasarnya apa yang menjadi usul saran dari para anggota DPRD sudah dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Eksekutif sehingga diharapkan proses dari pembahasan ini agar segera dilanjutkan ketahap selanjutnya. Namun demikian, Mangku Budiasa berharap manakala Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar secepatnya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati maupun SK Bupati. “Yang terpenting agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan,” harapnya.
Mangku Budiasa menambahkan, sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait dengan perijinan dengan pola pelayanan satu pintu. Ia melihat hal tersebut masih belum berjalan optimal dan masih terpecah dalam beberapa SKPD. Untuk itu kedepan pemerintah Kabupaten Buleleng segera merealisasikan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng sehingga masyarakat yang ingin mengurus perijinannya akan semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan.
Menyikapi hal tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Ida Bagus Suadnyana mengatakan agar segera berkordinasi dengan pimpinan terkait saran dan masukan yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut. Ditambahkan, selama ini pihaknya sudah berusaha dengan maksimal dengan didukung SDM yang professional dibidangnya masing-masing tinggal bagaimana pihaknya bisa mendorong untuk mempercepat dalam pengimplementasiannya. “Kita menargetkan dalam setahun ini bisa untuk diselesaikan,” ujarnya.
Selanjutnya dari hasil pembahasan antara Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah terkait empat Ranperda yang meliputi Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng dalam agenda rapat selanjutnya.
Penulis|Wsimaya


