ATAMBUA, The East Indonesia – Puluhan nama tenaga kontrak daerah (tekoda) Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak keluar dalam pengumuman kelulusan sebagai tekoda Satpol-PP Belu TA 2022.
Gegara tidak adanya nama pada daftar tenaga kontrak daerah Satpol PP Belu TA 2022, sekitar 30-an warga Belu yang menamai diri Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan (FMPKK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Belu dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Belu, Senin (11/04/2022).
Rapat Dengar Pendapat tersebut kemudian dilanjutkan pada hari ini, Rabu (20/04/2022) yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak.
Hadir dalam RDP tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin bersama beberapa pimpinan OPD dan jajarannya.
Dalam salah satu penjelasan untuk menjawab pertanyaan forum dan DPRD Belu tentang alasan memberhentikan tenaga kontrak daerah Tahun Anggaran 2021, Sekda Belu menerangkan bahwa sesungguhnya tidak ada yang memberhentikan tekoda namun dengan sendirinya berhenti karena masa kontraknya telah selesai.
Ditegaskan Pemerintah Daerah melakukan kontrak dengan tenaga kontrak daerah selama satu tahun saja yaitu 1 Januari sampai 31 Desember.
“Kontrak yang dibuat oleh pemerintah Dan tenaga kontrak, ini masa kerja durasinya adalah tahunan. Satu tahun. 1 Januari sampai 31 Desember, kontraknya berakhir,”
Karena itu, pihak pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menjadi Tenaga Kontrak Daerah melalui proses seleksi administrasi dan wawancara.
“Kebijakan pemerintahan ini, pak Bupati dan Wakil Bupati tidak memperpanjang serta-merta. Tidak mengisi serta-merta. Tetapi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang berkeinginan untuk menjadi teko untuk mengisi dan menggunakan kesempatan ini,” tutur pria yang akrab disapa Jap Prihatin.
Menyambung dari situ, Sekda Belu membenarkan akan adanya tenaga kontrak baru pada perekrutan tenaga kontrak daerah Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya menjawab pertanyaan lain dari anggota DPRD Belu tentang cara mengevaluasi tenaga kontrak Tahun Anggaran 2021, Sekda Belu kembali menegaskan bahwa tidak ada yang dievaluasi karena masa kontrak sendiri telah berakhir.
“Kami sampaikan kalau yang dimaksudkan itu adalah evaluasi kinerja yang lama dalam konteks apakah mempertimbangkan yang bersangkutan untuk menjadi teko yang baru? Itu tentu tidak kita lakukan evaluasi karena kontraknya 1 tahun, 1 Januari sampai 31 Desember. Kontrak sudah berakhir. Kita tidak evaluasi lagi. Kita juga tidak memberhentikan tapi berhenti karena kontrak berakhir,” pinta Jap.
Sekertaris Daerah Kabupaten Belu ini pun menjawab pertanyaan lain tentang tidak diakomodirnya tekoda TA 2021 pada Satpol PP Belu yang mana apakah terdapat kesalahan yang dilanggar.
“Penting untuk pemerintah menanggapi bahwa apa salah adik-adik ini (tekoda TA 2021) sehingga mereka berhenti? Dari tempat ini kami tegaskan bahwa mereka berhenti bukan karena kesalahan bukan karena apa-apa, bukan karena diberhentikan. Mereka berhenti karena berakhirnya masa kontrak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2021,” pungkas Jap Prihatin.
Tidak masuknya nama para peserta seleksi sebagai Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2022, Sekda Belu menyampaikan bahwa itu artinya tidak lolos dalam proses seleksi. (Ronny)

