LABUAN BAJO, The East Indonesia – Pembangunan pengembangan kawasan wisata terpadu di Labuan Bajo tepatnya di lahan Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo (BPOLBJ) di kawasan Hutan Bowosie kini dimulai dengan pembukaan jalan awal menuju kawasan. Pembukaan jalan tepatnya di jalan Trans flores Kampung Kaper Desa Gorontalo ini dilaksanakan pada Kamis 21 April 2022.
Pengerjaan jalan ini sempat diwarnai penolakan oleh sejumlah warga yang mengklaim tanah yang dijadikan jalan tersebut merupakan milik mereka yang sudah ditempati secara turun-temurun. Aparat keamanan pun diturunkan untuk mengamankan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Terlihat di lokasi, pembukaan jalan tersebut didampingi sejumlah aparat gabungan Polri dan TNI. Pembangunan jalan sejauh 1.5 km tersebut menuai hambatan pada 300 meter awal. Sejumlah oknum warga yang menamakan diri komunitas Racang Buka memblokir jalan dengan menghadang excavator. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka, meski mereka tidak menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan resmi. Aparat pun segera mengamankan mereka dan memberikan pengarahan kepada kelompok tersebut.

Ditemui di lapangan, Kabag OPS Polres Manggarai Barat, AKP Roberth M. Mbolle mengatakan pembukaan jalan tersebut diatas tanah negara jadi tidak ada satupun yang dapat menghalangi kegiatan pembangunan jalan negara.
“Tindakan kami di lapangan tetap persuasif sesuai dengan hukum yang berlaku dan saya sampaikan bahwa tidak ada peradilan dan persidangan di lapangan, tetap melaksanakan dengan tegas. Ketika ada persoalan dan perdebatan kami arahkan ke pengadilan. Silahkan buat tuntutan hukum jika memang merasa lahan di kawasan hutan tersebut milik mereka, nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar AKP Roberth, Kamis (21/04/2022).
Sebanyak 15 orang tepatnya berada di Beskem yang bertuliskan “KAMI MENOLAK DENGAN KEGIATAN BPO, LBF MEMASANG PILAR ATAU PATOK DILOKASI KEBUN KAMI” KAMI PERTAHANKAN SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN (KMRB)”.
Menghadapi situasi tersebut, aparat telah mengamankan 1 orang warga yg menghadang excavator alat berat dengan maksud mau bunuh diri. Beberapa saat setelah yang bersangkutan tenang baru diijinkan kembali pulang ke rumah pada pukul 13.00 WITA dan pembukaan jalan bisa dilanjutkan kembali.
Sebagai informasi, Warga Racang Buka yang masuk wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo mengaku sudah lama masuk ke kawasan hutan Nggorang Bowosie dan mendiami area tersebut.
Mereka juga mengaku sudah melakukan upaya legal agar bisa menguasai secara sah seluas 150 hektar wilayah Hutan Bowosie di bagian selatan melalui skema pembebasan kawasan hutan menjadi pemukiman dan lahan pertanian.
Usaha mereka telah mendapatkan hasil final, pemerintah telah mengeluarkan SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, dan hanya 38 hektar yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL). Diluar lahan 38 hektar tersebut tentunya masih menjadi hutan milik negara, kini Pemerintah Pusat melalui Perpres No 32/2018 telah menunjuk BPOLBF (Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores) untuk mengembangkan area tersebut menjadi Kawasan Pariwisata Terpadu dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Labuan Bajo dan Flores pada umumnya. ***rls/go


