ATAMBUA, The East Indonesia – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua berhasil menggagalkan 94 kubik kayu ketapang yang diduga akan diselundupkan ke Negara Republik Demokratik Timor Leste, Jumat dini hari, (08/04/2022) sekitar pukul 00.15 Wita.
Berdasarkan informasi, kayu tersebut diangkut menggunakan Kapal KLM Hidup Baru GT 30 No 1038/MP dari Kota Baubau di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, Indonesia.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Pusat saat melakukan patroli laut tepatnya di Selat Ombai, perairan antara Kabupaten Alor dan Pulau Atauru-Timor Leste.
Petugas Bea Cukai pun langsung mengamankan kayu, Kapal dan 6 orang ABK ke ke Pelabuhan Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu untuk kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Atambua.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Atambua melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bendito Menezes saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Senin (09/05/2022) membenarkan adanya pengamanan puluhan kubik kayu ketapang dari Kota Baubau.
“Jadi teman-teman kita Bea Cukai Atambua bersama petugas Bea Cukai dari Kantor Wilayah melakukan patroli dan mendapatkan kejadian tersebut,” tandasnya.
Ditambahkan, “Saat pemeriksaan ternyata mengangkut barang ekspor tanpa ada dokumennya.”
Bendito Menezes menerangkan bahwa kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan (penelitian) lebih lanjut.
“Saat ini kita telah menetapkan tersangkanya 1 berinisial MA dan ditahan di Polres Belu. Kita akan mengupayakan kasus ini selesai secepat mungkin,” tuturnya. (Ronny)


