Demi Judi Togel, Kakak Beradik Nekat Curi Tas di Pasar Anyar

424

SINGARAJA, The East Indonesia – Kakak beradik Susanto (24) dan Maulana (18) warga Jln. Jalak Putih Kelurahan Banyuasri Singaraja dibekuk jajaran Satreskrim Polres Buleleng. Mereka dibekuk lantaran melakukan aksi pencurian tas seorang pedagang saat sedang tertidur pada lapaknya di Pasar Anyar Singaraja tengah malam. Aksi pencurian itu sempat viral dimedia sosial karena terekam CCTV di pasar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, Akp Hadimastika ditemui Rabu (11/5) mengatakan, kasus pencurian ini dilakukan oleh kedua tersangka pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 05.00 Wita. Korbannya bernama Cening Sarimpen, Warga asal Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Kala itu korban sedang tidur di lapaknya.

Pelaku bernama Susanto kemudian langsung mengambil tas milik korban, yang diletakkan oleh korban disamping badannya. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu unit handphone, serta buku tabungan. Merasa tasnya diambil korban langsung terbangun dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku yang kesehariannya sebagai buruh ini berhasil melarikan diri sebab sang adik yakni Maulana telah menunggunya diatas motor.

Aksi pencurian ini juga sempat terekam kamera pengawas yang ada di Pasar Anyar dan sempat viral di media sosial. Berkat rekaman cctv tersebut, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Keduanya pun berhasil ditangkap beberapa hari kemudian di rumahnya.

AKP Hadimastika menjelaskan, kedua pelaku merupakan seorang residivis. Mereka sempat ditangkap pada tahun 2019 lalu, atas kasus pencurian. Akibat ulahnya itu, keduanya sempat dihukum selama tujuh bulan penjara.

Sementara itu tersangka Susanto mengaku nekat melakukan aksi pencurian bersama adiknya karena untuk membayar hutang, bermain judi togel serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya mengajak adik saya untuk mencuri. Uangnya dipakai untuk judi togel serta membayar hutang togel,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Penulis – Wismaya